Agen Penyalur PSK Gang Royal Ditangkap

Buron Sebulan, Pengelola Kafe yang Jadi Bos Penyalur PSK Gang Royal Akhirnya Tertangkap

Selama ini, M mengelola kafe tersebut untuk menampung puluhan pekerja seks komersial yang direkrutnya bekerjasama dengan tersangka sebelumnya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Aparat Polsek Metro Penjaringan menangkap pemilik kafe inisial M yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perdagangan orang PSK di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (2/9/2023).  

Di sana, polisi mendapati Tiar sedang berada bersama sejumlah wanita muda yang direkrutnya.

Polisi juga menginterogasi para wanita muda itu dan mereka mengakui bahwa selama ini dipekerjakan sebagai PSK di salah satu kafe, yakni Cafe Melati.

Seorang pemuda bernama Tiar Wahyudin (23) ditangkap polisi setelah menjadi agen penyalur wanita pekerja seks komersial di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Seorang pemuda bernama Tiar Wahyudin (23) ditangkap polisi setelah menjadi agen penyalur wanita pekerja seks komersial di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Tiar tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan bahwa wanita-wanita itu hasil perekrutannya selama tiga bulan belakangan.

"Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK," ucap Bobby.

Hasil pemeriksaan, sebagai agen penyalur PSK, Tiar merekrut para wanita korban perdagangan orang ini melalui media sosial.

Tiar mengunggah postingan lewat Facebook, Instagram, maupun TikTok yang berisi lowongan pekerjaan khusus wanita muda untuk bekerja di kafe.

Ada beberapa korban yang dijanjikan bekerja di klinik, namun nyatanya iming-iming tersebut palsu.

Adapun dari satu wanita yang berhasil direkrutnya, Tiar akan mendapatkan upah Rp 1,5-2 juta.

"Tersangka TW mendapatkan upah dari tersangka lain berinisial M. Saat ini tersangka M masih DPO, dia merupakan pengelola Cafe Melati," ucap Bobby.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi juga sudah mendatangi Cafe Melati yang merupakan tempat para korban bekerja.

Di sana, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kondom, buku catatan transaksi, hingga uang tunai.

Polisi pun memproses tersangka Tiar ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Tiar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved