Cerita Kriminal
Mahasiswi Gelapkan iPhone Hingga MacBook, Uang Ratusan Juta Dipakai Buat Berlibur ke Thailand
Anggi (20), mahasiswi menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta. Uangnya digunakan untuk liburan ke Thailand.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggi (20), mahasiswi bersama rekannya berinsial RG (27) menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta dengan mencatut nama sebuah perusahaan besar.
Uang ratusan juta hasil kejahatan itu digunakan Anggi untuk berlibur ke Thailand.
Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Uang ratusan juta rupiah itu didapat Anggi setelah menggelapkan iPhone dan MacBook sebanyak 28 kali.
Ade mengatakan uang ratusan juta hasil kejahatannya tersebut digunakan Anggi untuk berlibur ke Thailand hingga kebutuhan sehari-hari.
"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali. Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/20230.
Anggi ditangkap terlebih dulu pada 21 Agustus 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten atas laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023.
Sedangkan RG ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) pelajar atau mahasiswa," kata Ade Safri.
Ade mengungkapkan RG berperan menghimpun dana hasil penjualan iPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan Anggi.
"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan," tuturnya.
RG, kata Ade, mendapatkan komisi dari Anggi sebesar Rp40 juta atas perbantuan yang dilakukan.
"Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta. Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," imbuhnya.
Perkenalan Anggi dan RG berawal dari media sosial. Dari sana, keduanya sepakat untuk bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yg mengakibatkan kerugian pada ekspedisi," tukasnya.
Saat ini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Mahasiswi yang Gelapkan iPhone hingga Macbook Senilai Rp337 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.