Pembacokan Pemuda di Koja

Ini Tampang Prestian Adil dan Ilham Ciputra, Dua Tersangka Pembunuhan Pria di Koja

Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan pria di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023) dinihari kemarin.

|
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Tampang Prestian Adil Wicaksono (kanan) dan Ilham Ciputra, tersangka pembunuhan pria di Koja, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan pria di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023) dinihari kemarin.

Kedua pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, masing-masing ialah Prestian Adil Wicaksono (25) dan Ilham Ciputra (21).

Mereka berdua dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara dan kini sudah mengenakan baju tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam waktu sekitar 4 jam setelah kejadian masih di sekitar wilayah Koja.

"Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama IC dan PA, serta satu orang masih DPO atas nama TS (Tedi Setiawan)," kata Gidion di Mapolsek Koja, Jumat (7/9/2023) siang.

Pembunuhan ini berawal saat ketiga tersangka melintas di Jalan Langsat Rabu dinihari pada pukul 4.00 WIB.

Ketika melintas, para tersangka ditegur korban yang sedang duduk di depan salah satu warung di lokasi.

"Permasalahan melihat saja, lihat-lihatan saja menjadi masalah," kata Gidion.

"Kemudian ada gesekan kemudian terjadilah pertikaian, kemudian salah satu tersangka mengambil badik dan menusukkan ke daerah paha," ucap Kapolres menambahkan.

Para tersangka lalu mengeroyok korban, Oktavianus Steven (20) dan Rizky Alam (27), dengan menggunakan beberapa alat.

Ada yang menggunakan batu, botol beling, hingga menggunakan badik.

Dua korban pembacokan terkapar di Jalan Langsat, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa).
Dua korban pembacokan terkapar di Jalan Langsat, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa). (Istimewa)

Akibat kejadian ini, korban Rizky Alam meninggal dunia setelah ditusuk di bagian pahanya.

"Hasil autopsi bahwa yang meninggal dunia atas nama RA itu mengalami satu luka di daerah paha yang mengenai pembuluh nadi besar dan yang bersangkutan meninggal di TKP," ucap Kapolres.

Di sisi lain, korban Oktavianus saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara dengan luka di bagian kepala.

Terkini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Mereka terancam 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved