Pembacokan Pemuda di Koja

Tangis Ibu di Koja ''Anak Saya Cuma Pergi Cari Rokok dan Makan Nasi Uduk Tapi Ditusuk Berkali-kali''

Astri Maria Yohana (43) tak kuasa menahan tangis menceritakan bagaimana anaknya, Oktavianus Steven (20), menjadi korban penusukan.

|
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Astri Maria Yohana (43) tak kuasa menahan tangis menceritakan bagaimana anaknya, Oktavianus Steven (20), menjadi korban penusukan oleh tiga tersangka dalam peristiwa di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023). dinihari kemarin. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Astri Maria Yohana (43) tak kuasa menahan tangis menceritakan bagaimana anaknya, Oktavianus Steven (20), menjadi korban penusukan oleh tiga tersangka dalam peristiwa di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023). dinihari kemarin.

Astri masih tak percaya, anaknya yang pergi bersama temannya Rizky Alam (27) harus menjadi korban dari kebengisan para tersangka yang secara membabi-buta melakukan pengeroyokan dan penusukan.

Kasus ini membuat Oktavianus harus terbaring lemas di rumah sakit dengan luka pukulan di kepala dan tusukan di paha.

Sementara Rizky kini sudah menghadap Yang Kuasa karena langsung meninggal dunia di tempat pascapenusukan.

Menurut Astri, sebelum kejadian Oktavianus pamit keluar rumah untuk membeli nasi uduk bersama temannya itu.

Astri pun tak ada pikiran macam-macam.

Yang ia tahu, Oktavianus adalah anak baik yang tak pernah bermasalah dengan siapapun.

"Awalnya kejadiannya anak kita ini bukan anak nakal, karena mereka pagi itu keluar buat beli rokok dan cari nasi uduk," ucap Astri di RSUD Koja, Kamis (7/9/2023).

Tiba-tiba, lewat jam 4 pagi, Astri menerima telepon dari sang anak yang dari nada suaranya merintih kesakitan.

Oktavianus saat itu mengungkapkan dirinya ditusuk orang dan di sebelahnya Rizky sudah terkapar tak sadarkan diri.

"Mama, tolong aku sudah enggak kuat, aku ditusuk orang, Ma. Temenku Rizky udah enggak sadar, Ma. Dia bilang begitu," ungkap Astri.

Astri Maria Yohana (43) tak kuasa menahan tangis menceritakan anaknya ditusuk.
Astri Maria Yohana (43) tak kuasa menahan tangis menceritakan bagaimana anaknya, Oktavianus Steven (20), menjadi korban penusukan oleh tiga tersangka dalam peristiwa di Jalan Langsat, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023). dinihari kemarin.

Mendengar hal itu, Astri dan sang suami Yance Tauran (55) langsung mencari keberadaan anaknya.

Pasangan suami istri ini pun terpekik tatkala melihat kondisi sang anak yang sudah berlumuran darah di Jalan Langsat, lalu membawanya ke rumah sakit.

Adapun saat ini kondisi Oktavianus mulai membaik dan masih terus menjalani perawatan intensif di RSUD Koja.

Astri pun meminta para tersangka yang sudah diproses bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas kasus ini, terlebih ketika penusukan ini sampai membuat salah satu korban tewas.

"Karena satu temen anak sudah tidak ada. Jadi saya mohon dihukum sesuai perbuatan mereka," tegas Astri.

Diberitakan sebelumnya, Oktavianus dan Rizky ditusuk tiga pemuda saat mereka sedang berada di depan salah satu warung di Jalan Langsat, Rabu dinihari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjenguk korban selamat dari penusukan di Koja yang kini terbaring di RSUD Koja.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjenguk korban selamat dari penusukan di Koja yang kini terbaring di RSUD Koja. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Keduanya dikeroyok dan ditusuk oleh tiga tersangka, Prestian Adil Wicaksono (25), Ilham Ciputra (21), dan Tedi Setiawan (DPO) yang pada saat kejadian sedang membeli minuman keras di warung tersebut.

Penusukan ini diawali Oktavianus yang merasa terganggu dengan suara geberan motor para tersangka dan akhirnya melakukan peneguran.

Tak terima ditegur, para tersangka langsung mengeroyok korban dengan menggunakan batu, botol beling, hingga badik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved