Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign Kerja?
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign kerja, syaratnya hanya dilakukan untuk sebagian saldo yakni sebesar 10 persen atau 30 persen
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign kerja? berikut penjelasannya.
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan di berbagai perusahaan.
Selain untuk menjamin penerima manfaat dapat menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, asuransi sosial ini juga bertujuan untuk menjamin peserta jika mengalami hal-hal tidak terduga termaksud pemutusan hubungan kerja, atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Walau begitu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan kapan saja.
Termaksud tanpa harus menunggu resign kerja, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa resign kerja dengan ketentuan khusus.
Diantaranya, pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang aktif dengan syarat hanya sebagian saja yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 persen tanpa resign kerja:
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Memiliki NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen, hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang masih aktif untuk keperluan membeli rumah, baik secara cash atau kredit.
Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen:
Pencairan untuk membeli rumah secara cash
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
Pencairan untuk pengambilan rumah secara kredit
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
4. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukannya sebagai berikut:
- Untuk pembayaran uang muka pinjaman rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit, fotokopi Standing Instructio, juga nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Untuk pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Untuk pelunasan sisa pinjaman rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening peserta pada Bbank pengajuan kredit
Perlu dicatat, dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan suami-istri, maka peserta harus melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau KK, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta tersebut.
Cara mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen
Sebenarnya dalam mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara langsung melalui kantor cabang terdekat atau secara online melalui Aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik.
Akan tetapi khusus untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian atau sebesar 30 persen, hanya dapat dilakukan secara offline melalui layanan kantor cabang.
Sebab, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan terkait data penerima manfaat apakah sebelumnya sudah pernah melakukan klaim sebagian saldo JHT atau belum.
Berikut cara mengajukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mendatangi CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
- Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
- Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.