Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri
Kasus Dugaan Beli Lahan Sendiri, Pemprov DKI Tak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim Saat Sidang di Lokasi
akim Toga juga menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai asal-usul Sertifikat Hak Huna Bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi SHP.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta membeli lahannya sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat masih terus bergulir.
Hari ini, Jumat (8/9/2023), majelis hakim menggelar sidang lapangan di lokasi yang dipersoalkan oleh penggugat yakni yang kini dijadikan Taman Kumbang Sereh.
Dalam sidang lapangan ini turut dihadiri oleh ketua majelis hakim, Toga Napitupulu, kemudian Madsanih Manong yang merupakan kuasa hukum dari Achmad Benny Mutiara selaku penggugat.
Sementara dari sisi tergugat dihadiri tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta serta Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan PT Tamara Green Garden selaku pengembang yang disinyalir memberikan lahan bermasalah kepada Pemprov DKI Jakarta telah sejak awal persidangan memilih mundur sebagai tergugat.
Dalam sidang lapangan, selain mengecek langsung mengenai posisi dan batas-batas dari tanah yang dipersoalkan, Hakim Toga juga menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai asal-usul Sertifikat Hak Huna Bangunan (SHGB) yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta yang diwakili oleh Mindo tak menjelaskan secara rinci.
Mindo mengakui tidak menelusuri lebih lanjut terkait asal usul tanah.
Sebab, saat pihaknya membeli, telah terdapat sertifikat yang merupakan bukti kepemilikan.
Ia hanya mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memilik 19 SHGB dari seluruh lahan yang kini dibangun Taman Kumbang Sereh itu.
"Izin menjelaskan, total terdapat 19 SHGB yang dimiliki Pemprov DKI."
"Asal usul kami tidak telusur majelis karena sudah bersertifikat, bukti hak yang kuat, kami cek ke lokasi di kuasai oleh PT Tamara, sertifikatnya terdaftar di BPN," jawab Mindo.
"Maksudnya itu berasal dari girik atau dari mana? kan tidak ujuk-ujuk bersertifikat."
"Kalau tiba-tiba jadi SHGB kan berarti prosesnya tidak benar," ujar hakim Toga.
| Sengketa Pembelian Lahan oleh Pemprov DKI di Kalideres Belum Usai, Ahli Waris Banding Putusan PN |
|
|---|
| Kasus Pemprov DKI Duga Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat: BPN Beri Bukti Palsu |
|
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
|
|---|
| Sidang Dugaan Pemprov DKI Beli Tanah Sengketa di Kalideres Panas, Ahli Yakin Ada Pelanggaran Hukum |
|
|---|
| Ketua DPRD DKI Minta KPK dan Kejaksaan Selidiki Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Kalideres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-majelis-hakim-Toga-Napitupulu-saat-memimpin-sidang-di-Taman-Kumbang-Sereh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.