Kabar Artis

Rumah Digeruduk Polisi sampai Dipenjara, Nikita Mirzani Puas Dito Mahendra Tertangkap: Syukurin Lu! 

Bagi Nikita Mirzani, penangkapan Dito Mahendra ini sebagai bentuk pembalasannya karena dirinya pernah ditangkap atas kasus UU ITE.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/WartaKota
Kolase pengusaha Dito Mahendra yang ditangkap usai buron empat bulan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan artis Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. 

Nikita baru benar-benar ditahan setelah berkas perkaranya lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada 25 Oktober 2022. Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Serang.

Setelah melewati serangkaian sidang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Pertimbangan hakim lantaran lantaran Dito Mahendra selaku saksi pelapor absen selama serangkaian sidang.

Kabar tertangkapnya Dito Mahendra oleh polisi sampai ke telinga Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani mengaku senang atas kabar penangkapan Dito.

"Akhirnya Mabes Polri bisa bertindak tegas, mungkin awalnya dibiarin dulu kaykanya karena nggak mungkin setinggi Mabes nggak tahu keberadaan Dito jadi di jemput tadi pagi di Bali," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ibu tiga anak itu sempat merasa kasihan dengan Dito.

Namun tak dapat dipungkiri, dirinya masih kesal dengan perlakuan Dito terhadapnya.

Bagi Nikita Mirzani, penangkapan Dito Mahendra ini sebagai bentuk pembalasannya karena dirinya pernah ditangkap atas kasus UU ITE.

"Tapi kalau nginget perlakuan dia sama aku kayak sebel juga 'syukurin elo' mungkin  ini pembalasan ya," tutur Nikita.

"Senang, mungkin gue orang pertama yang denger tadi subuh," lanjutnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved