Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Beban Restitusi Mario Dandy Rp 25 M Jauh dari Hitungan Awal Rp 120 M, LPSK: Terbesar di Indonesia

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menanggapi soal putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Mario Dandy Satriyo seusai menjalani sidang vonis dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menanggapi soal putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang membebankan biaya restitusi kepada Mario Dandy. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebankan biaya restitusi kepada terdakwa Mario Dandy.

Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Hasto mengatakan, nominal itu merupakan putusan restitusi terbesar dalam sebuah perkara tindak pidana di Indonesia.

"Perlu dicatat bahwa itu adalah putusan tentang restitusi yang terbesar di Indonesia saat ini," kata Hasto kepada wartawan di Halte CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Meski jauh dari perhitungan LPSK yang mencapai Rp 120 miliar, Hasto tetap mengapresiasi putusan restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy.

"Kita perlu mengapresiasi, baik tuntutan oleh jaksa yang begitu progresif, dan juga vonis dari Hakim yang begitu progresif," ujar dia.

Ia berharap putusan itu dapat menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa lainnya.

"Mudah-mudahan ke depan akan menjadi lebih baik, mudah-mudahan juga bisa menjadi yurisprudensi untuk rujukan," ucap Hasto.

Untuk bisa membayar restitusi, Mario Dandy diperintah Hakim untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP.

Mobil Rubicon itu adalah kendaraan yang digunakan Mario Dandy saat menemui David Ozora di Kompleks Green Residence, Ulujami, Pesanggrahan.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nopol B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, STNK atas nama Ahmad Saifuddin, berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat sidang vonis, Kamis (7/9/2023).

Di sisi lain, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora disebut perbuatan sadis dan kejam.

"Perbuatan terdakwa (Mario Dandy) sadis dan sangat kejam," kata Hakim Alimin.

Bahkan, lanjut Hakim, Mario Dandy tampak menikmati penganiayaan itu hingga melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved