Kasus Mutilasi di Bekasi
BREAKING NEWS Terdakwa Kasus Mutilasi Angela Divonis Hari Ini di Pengadilan Negeri Cikarang
Ecky merupakan tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, jasad korban ditemukan di kamar kontrakan pada Kamis (29/12/2022).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Usai menjalani serangkaian sidang, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang hari ini dijadwalkan menggelar sidang putusan kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Senin (9/11/2023).
Terdakwa M. Ecky Listiantho (34), telah menjalani serangkaian sidang sejak Senin (12/6/2023), dia didakwa pembunuhan berencana Pasal 340 KHUPidana.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunJakarta.com, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
Hanya saja, hingga pukul 12.30 WIB, ruang sidang Cendana yang menjadi lokasi sidang terdakwa Ecky masih tampak sepi.
Ecky merupakan tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, jasad korban ditemukan di kamar kontrakan pada Kamis (29/12/2022).
Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.
Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.
Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Ecky.
Dia ternyata menyewa rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.
Namun, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan sebuah mobil datang yang ternyata di dalamnya Ecky bersama wanita kenalan barunya.
Keduanya langsung diamankan, Ecky selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi wanita bernama Angela.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Sausana-ruang-tunggu-Pengadilan-Negeri-Cikarang-jelang-sidang-kasus-terdakwa-Ecky-1.jpg)