Kasus Mutilasi di Bekasi

Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela Ditunda Pekan Depan

Sidang vonis kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang belum siap merampungkang putusan

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Terdakwa M. Ecky Listiantho saat hadir di sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (9/11/2023). (1) 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Sidang vonis kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang belum siap merampungkang putusan. 

Sidang berlangsung di ruang Candra, PN Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023). 

"Hari ini acaranya pembacaan putusan, namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata kata Hakim Ketua Agus Soetrisno. 

Alasan penundaan lanjut dia, lantaran hakim masih perlu musyawarah dalam memutuskan vonis yang tepat untuk terdakwa M. Ecky Listiantho (34). 

"Masih yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami, jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” terangnya. 

Ecky merupakan tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, jasad korban ditemukan di kamar kontrakan pada Kamis (29/12/2022).  

Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.   

Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.   

Berawal dari laporan orang hilang tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Ecky.  

Dia ternyata menyewa rumah kontrakan di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.  

Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.   

Namun, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan sebuah mobil datang yang ternyata di dalamnya Ecky bersama wanita kenalan barunya.   

Keduanya langsung diamankan, Ecky selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi wanita bernama Angela.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved