Cerita Kriminal

Akal-akalan Komplotan Pencuri Kabel Bikin Sekuriti Proyek PIK 2 Curiga, Endingnya di Markas Polisi

Akal-akalan komplotan pencurian kabel membuat sekuriti kawasan PIK 2 curiga. Akhirnya tiga pelaku sukses diringkus Polsek Teluknaga.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto barang bukti kabel dan ilustrasi pencuri. Akal-akalan komplotan pencurian kabel membuat sekuriti kawasan PIK 2 curiga. Akhirnya tiga pelaku sukses diringkus Polsek Teluknaga. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Akal-akalan komplotan pencurian kabel membuat sekuriti kawasan PIK 2 curiga.

Tiga orang komplotan tersebut kepergok sekuriti saat beraksi di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Teluknaga AKP Anggie Agus Putra itu mengungkapkan ketiga pelaku akhirnya berhasil diringkus unit reskrim.

Ketiga pelaku tersebut berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20).

Aksi akal bulus pelaku itu dicurigai sekuriti kawasan PIK 2.

Pasalnya, saat ditanya ketiganya malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT. MOT.

Komplotan pencurian kabel yang berjumlah tiga orang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Teluknaga saat beraksi di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Komplotan pencurian kabel yang berjumlah tiga orang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Teluknaga saat beraksi di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)

Sekuriti tidak percaya dan langsung menghubungi aparat Polsek Teluknaga.

Sebab, aksi para pelaku dilakukan di tengah malam.

"Awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya peristiwa pencurian itu, karena para pelaku beraksi tengah malam," kata dia.

"Ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku untuk memuluskan aksi pencuriannya," ungkapnya.

Selanjutnya ke tiga orang pelaku tersebut langsung diamankan dan digiring menuju Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm turut diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Teluknaga," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ke tiga pelaku pencurian kabel itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun," jelas AKP Anggie Agus Putra. (m28)

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Beraksi Tengah Malam, Komplotan Pencuri Kabel di PIK 2 Tangerang Diringkus Polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved