Cerita Kriminal
Modus Jual Beli Daging Kerbau, WN India Diduga Terlibat Penipuan Belasan Miliar Rupiah
Dari percakapan antara NSA dengan dan atas permintaan Biju tersebut akhirnya pada 9 April 2021 dan setelah melihat kesedian stok daging kerbau India,
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang Warga Negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil, diduga terlibat dalam penipuan jual beli daging kerbau untuk Lebaran hingga korban alami kerugian Rp15 miliar.
Singkat cerita, Biju bersama rekannya Yudi Safari telah diadili di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Namun, dua tahapan peradilan itu tak sesuai harapan jaksa penuntut umum hingga akhirnya diajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di Pengadilan tingkat pertama, Biju divonis dua tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan. Namun, belakangan Pengadilan Tinggi DKI menyunat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan memperpendek masa hukuman Biju menjadi satu tahun.
Terhadap putusan itu, pihak jaksa mengajukan kasasi.
"Agar putusan MA (Mahkamah Agung) memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel Kejasaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum cukup mendasar, mengingat tuntutan hukuman awal yang diajukan adalah tiga tahun dan enam bulan penjara untuk terdakwa Biju, dan dua tahun penjara untuk Yudi Safari. Sementara putusan banding jauh dari yang diharapkan.
Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Ditambah lagi, hakim Pengadikan Tinggi tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.
Kasus ini sendiri berihwal dari pembelian daging kerbau impor oleh PT Arta Global Sukses (AGS) kepada PT Indo Agro International sebanyak 5 kontainer pada bulan April tahun 2021.
Awalnya AGS mengenal PT Indo Agro International dari seorang perempuan yang baru dikenal petingginya, berinisial NSA yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India.
Dari percakapan antara NSA dengan dan atas permintaan Biju tersebut akhirnya pada 9 April 2021 dan setelah melihat kesedian stok daging kerbau India, AGS mentransfer Rp8.960.000.000 ke rekening di Bank BNI atas nama CV Saebah Karya Beef untuk pembayaran 5 kontainer.
Persoalan timbul ketika uang yang sama dengan yang disetorkan AGS sudah disetor oleh Direktur CV Saebah Karya Beef, Yudi Safari, dan masuk ke rekening bank atas nama PT Indo Agro International pada 12 April 2021, daging kerbau India itu tetap tidak diserahkan kepada AGS. Malah, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.
Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim. Akhirnya Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India yang dilakukan oleh Biju dengan kerugian korban mencapai Rp15 miliar.
Saat ini, kasus tengah bergulir ke tahap kasasi di MA. Pihak jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan di kedua tahapan peradilan tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana "Penipuan secara bersama-sama" dengan Yudi Safari, direktur CV Saebah Karya Beef (terdakwa 2).
Kemudian, dalam amar putusan tersebut tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang penipuan tersebut.
"Benar sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PT DKI perkara pidana banding nya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023," ujar Penjabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, terkait putusan PT DKI Jakarta yang meringankan hukuman Biju.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan-1.jpg)