Ibu Muda Dibunuh Suami
Tetangga Ungkap Sosok Mega Ibu Muda yang Tewas Dibunuh Suami di Bekasi: Lembut dan Ceria
Sosok Mega Suryani Dewi (24), ibu muda yang tewas dibunuh suaminya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dikenal sebagai sosok yang ceria dan ramah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG BARAT - Sosok Mega Suryani Dewi (24), ibu muda yang tewas dibunuh suaminya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dikenal sebagai sosok yang ceria dan ramah.
Hal ini diungkapkan pemilik kontrakan tempat korban dan pelaku Nando (25) tinggal di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Mega itu orangnya lembut anaknya tuh baik ramah dan ceria," kata Dewi pemilik kontrakan.
Interaksi dia dengan pasangan muda tersebut cukup sering, terutama Nando yang lebih dominan berada di kontrakan.
Nando lanjut Dewi, lebih sering terlihat saat melakukan kegiatan mencuci atau menjemur pakaian.
"Keseringan saya lihat dia (Nando) kalau lagi pas nyuci sama jemur baju, kadang saya tanya 'Nando udah masak?', terus dia jawab 'udah bu', dia masak juga," ucap Dewi.
Pasangan muda ini lanjut Dewi, sama-sama memiliki kesibukan bekerja. Mereka telah dikaruniai dua orang anak masing-masing berusia tiga setengah dan satu setengah tahun.
Sejauh yang Dewi tahu, Nando sering menjaga anaknya ketika sedang tidak ada kesibukan bekerja.
"Kalau yang saya perhatiin suaminya rajin ngemong (jaga) anaknya, telaten kayak gantiin pampers, kesehariannya juga jarang keluar nongkrong," terang Dewi.

Sebelumnya diberitakan, Mega dibunuh Nando (25) di kontrakan tempat keduanya tinggal.
Peristiwa keji itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB , Mega tewas digorok suaminya menggunakan pisau dapur.
Pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, Nando menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya lalu menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.
Akibat pembunuhan yang dilakukannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Bantah Cuek Tangani Laporan KDRT Istri yang Dibunuh Suami di Bekasi, Polisi: Karena Sudah Adem Ayem |
![]() |
---|
Polisi: Laporan KDRT Ibu Muda Korban Pembunuhan di Bekasi Tidak Dihentikan |
![]() |
---|
Sebut Masih Sayang Usai KDRT, Nando Disuruh Tobat Pemilik Kontrakan Sebelum Kumat Bunuh Istrinya |
![]() |
---|
Merasa Terhina Gajinya Lebih Kecil Jadi Pemicu Suami Bunuh Istri di Cikarang Barat |
![]() |
---|
Usai Eksekusi Istri dengan Pisau, Suami di Bekasi Mandikan Jasad Korban hingga Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.