Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Akal Bulus Produser Film Porno Kelabui Pemilik Rumah Di Jaksel, Singgung Kuburan dan Pohon Pisang

Pemilik rumah megah di Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan berinisial K tak menyangka asetnya disulap menjadi studio film porno.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Salah satu rumah produksi film porno di Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pemilik rumah megah di Jalan AUP Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan berinisial K tak menyangka asetnya disulap menjadi studio film porno.

Sejak awal tahun 2023, rumah tersebut disewa oleh seorang pria bernama Irwansyah yang merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus rumah produksi film porno ini.

Irwansyah adalah produser sekaligus sutradara yang telah memproduksi sedikitnya 120 judul film porno.

K mengatakan, Irwansyah mulanya mengaku hanya menjadikan rumah itu sebagai tempat tinggal.

"Dia (Irwansyah) hanya bilang ke saya kalau mau buat tempat tinggal," kata K kepada wartawan di lokasi, Rabu (13/9/2023).

Tak lama kemudian Irwansyah meminta izin untuk menggunakan rumah K sebagai lokasi syuting film layar lebar.

K tidak menaruh curiga lantaran tersangka menyampaikan bahwa film yang akan diproduksi bergenre horor.

"Dia kayak sutradara gitu. Nah itu genrenya horor tuh, (lokasinya) di pohon pisang sebelah sama di kuburan," ujar dia.

Namun, ia terkejut saat polisi dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek rumahnya untuk menangkap Irwansyah.

Penggerebekan dan penangkapan Irwansyah dilakukan pada Juli 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tapi yang terjadi masalah yang hot ini. Saya merasa dikhianati sama dia," ungkap K.

Pantauan TribunJakarta.com pada Rabu (13/9/2023), rumah itu memiliki luas sekitar 500 meter persegi.

Bangunan rumah tersebut tampak megah dengan pagar setinggi lebih dari dua meter.

Rumah megah dua lantai yang dikelilingi tembok beton itu berada persis di samping lahan kuburan.

Kolase Foto ilustrasi kamera dan konpers kasus rumah produksi film porno.
Kolase Foto ilustrasi kamera dan konpers kasus rumah produksi film porno. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Sementara itu, terlihat satu unit mobil berwarna hitam yang terparkir di area halaman rumah. Di bagian terdapat spanduk bertuliskan bahwa rumah itu dijual.

Ketua RT setempat bernama Rokib (53) membenarkan bahwa rumah tersebut digerebek Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Iya betul (rumah digerebek polisi), ditempatin sama Pak Irwansyah. Tapi dia cuma nyewa, bukan pemilik," kata Rokib kepada wartawan di lokasi.

Adapun Irwansyah merupakan produser sekaligus sutradara film porno yang diproduksi.

Perputaran Uang

Selama sekitar satu tahun beroperasi sejak awal 2022, rumah produksi film porno di Jaksel telah meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.

"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (11/9/2023).

Para tersangka kemudian membeli sejumlah aset dari keuntungan yang diperoleh, termasuk satu unit mobil.

"Telah diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan, salah satunya kendaraan Nissan X-Trail," ujar Ade.

Ia mengungkapkan, rumah produksi film porno ini menawarkan beberapa paket kepada para pelanggannya.

Harga paket termurah dibanderol Rp 50 ribu, sedangkan paket termahal mencapai Rp 500 ribu.

"Ada yang paket berlangganan satu hari, dengan membayar Rp 50 ribu, satu minggu bayar Rp 150 ribu, satu bulan Rp 250 ribu, satu tahun Rp 500 ribu," ungkap dia

Sejumlah artis, foto model, hingga selebgram terlibat dalam produksi film porno tersebut.

"Jadi perlu saya sampaikan di sini, latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Ade.

Suasana ruko di Jalan Srengseng Sawah RT 12 RW 09, Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan yang sempat digunakan sebagai studio produksi pembuatan film porno.
Suasana ruko di Jalan Srengseng Sawah RT 12 RW 09, Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan yang sempat digunakan sebagai studio produksi pembuatan film porno. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Ade mengungkapkan, para pemeran wanita itu direkrut melalui jejaring media sosial.

"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkap dia.

Kombes Ade mengatakan, tidak ada kontrak tertulis antara rumah produksi dan pemeran film porno.

"Tidak terdapat kontak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud," kata Ade.

Ade menuturkan, pemeran film porno itu mendapatkan bayaran antara Rp 10-15 juta untuk setiap film yang diproduksi.

"Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," tutur dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kelima tersangka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Ade.

Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.

Ketiga website itu adalah dipakai untuk mendistribusikan film porno tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

"Salah satunya adalah film Kramat Tunggal yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri

"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.

Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved