Mulai Hari Ini Operasi Zebra Kembali Digelar: Sasar Pengendara Lawan Arah hingga Parkir Liar

Operasi alias razia kendaraan tahunan ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) mulai hari ini, 18 September hingga 1 Oktobe

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan apel Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/10/2022). Rencananya, petugas menggelar operasi tersebut selama 14 hari mulai 3 hingga 16 Oktober 2022 dengan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023.

Operasi alias razia kendaraan tahunan ini akan dilaksanakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) mulai hari ini, 18 September hingga 1 Oktober 2023 (dua pekan).

Dikutip dari akun resmi Twitter @tmcpoldametro, razia kendaraan kali ini mengangkat tema ‘’Kamseltibcar Lalu-lintas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024."

Ada 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran Operasi Zebra Jaya kali ini.

Di antaranya sepeda motor dan mobil yang melawan arah hingga parkir liar.

Berikut 15 jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2023 Ditlantas Polda Metro Jaya selengkapnya:

  • Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
  • Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
  • Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
  • Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
  • Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
Parkir liar di badan Jalan Raya Margonda, Depok.
Parkir liar di badan Jalan Raya Margonda, Depok. (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)
  • Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  • Melanggar marka jalan
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya
  • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
  • Penertiban parkir liar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved