Tukang Cireng Cabuli Balita di Sunter

Polisi Telusuri Korban Lain Tukang Cireng yang Cabuli Balita 2 Tahun di Sunter

Polisi akan melakukan analisa berbekal video-video CCTV di lokasi untuk memastikan apakah tersangka pernah mencabuli anak-anak lain di permukiman yang

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto tangkapan CCTV aksi pencabulan tukang cireng di Sunter dan pelaku Numan (39). 

Karena tahu di depannya hanya ada anak-anak, tersangka dengan bebas mencabuli korban dalam kondisi korban tak bisa berkutik.

Adapun atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (News Law)

Sebelumnya, Numan juga mengakui dirinya tega melecehkan korban lantaran khilaf.

"Saya khilaf, Pak," ucap Numan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Numan mengatakan, dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.

Selama 10 tahun menjadi pedagang cireng keliling, Numan mengaku belum pernah melancarkan aksi sebejat itu.

Ia juga mengaku tinggal sendirian di Ibukota, sementara istri dan dua anaknya hidup di kampung di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Kehidupan sebatang kara di kota yang jauh dari belaian sang istri membuat Numan tega melampiaskan nafsunya ke korban.

"Saya tinggal sendiri di Kemayoran, istri dan anak di kampung. Iya, (saya jauh dari istri)," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved