Tukang Cireng Cabuli Balita di Sunter

Polisi Telusuri Korban Lain Tukang Cireng yang Cabuli Balita 2 Tahun di Sunter

Polisi akan melakukan analisa berbekal video-video CCTV di lokasi untuk memastikan apakah tersangka pernah mencabuli anak-anak lain di permukiman yang

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto tangkapan CCTV aksi pencabulan tukang cireng di Sunter dan pelaku Numan (39). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus seorang tukang cireng yang mencabuli balita 2 tahun di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, awal September lalu.

Penelusuran lanjutan dilakukan setelah tersangka, Numan (39), mengaku dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan ini.

"Sementara ini kami akan kembangkan apakah terdapat korban lain atau tidak," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Selasa (19/9/2023).

Iverson mengatakan, kasus ini masih terus didalami tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerjasama dengan Polsek Tanjung Priok.

Polisi akan melakukan analisa berbekal video-video CCTV di lokasi untuk memastikan apakah tersangka pernah mencabuli anak-anak lain di permukiman yang sering ia sambangi saat berjualan cireng.

"Memang kesehariannya pelaku ini mata pencahariannya berdagang keliling cireng ya. Cirengnya ini penuh dengan hiasan-hiasan untuk memberikan daya tarik khusus kepada anak-anak," ungkap Iverson.

Adapun pencabulan yang dilakukan Numan terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu saat dirinya sedang menjajakan cireng yang dijualnya di lokasi, sekira pukul 10.30 WIB.

Melihat ada sejumlah anak-anak yang sedang bermain di lokasi, Numan pun mulai dirasuki hawa nafsu.

Numan langsung memanggil salah satu balita dan memintanya untuk membeli cireng.

Hal itu dilakukan tersangka supaya korban mendekat dan dirinya bisa melakukan aksi pencabulan.

Aksi bejat Numan ini pun terekam CCTV di lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat korban yang sedang bermain bersama teman-teman seusianya dipanggil tersangka untuk mendekat.

Setelah korban mendekat, tanpa pikir panjang Numan langsung melancarkan aksi pencabulan tersebut.

Teman-teman korban yang lain pun tak menyadari bahwa tersangka sedang mencabuli balita 2 tahun tersebut.

Karena tahu di depannya hanya ada anak-anak, tersangka dengan bebas mencabuli korban dalam kondisi korban tak bisa berkutik.

Adapun atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (News Law)

Sebelumnya, Numan juga mengakui dirinya tega melecehkan korban lantaran khilaf.

"Saya khilaf, Pak," ucap Numan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Numan mengatakan, dirinya baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak-anak.

Selama 10 tahun menjadi pedagang cireng keliling, Numan mengaku belum pernah melancarkan aksi sebejat itu.

Ia juga mengaku tinggal sendirian di Ibukota, sementara istri dan dua anaknya hidup di kampung di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Kehidupan sebatang kara di kota yang jauh dari belaian sang istri membuat Numan tega melampiaskan nafsunya ke korban.

"Saya tinggal sendiri di Kemayoran, istri dan anak di kampung. Iya, (saya jauh dari istri)," ucapnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved