Cerita Kriminal

2 ABG Korban Prostitusi Anak Muncikari Mami Icha Dijanjikan Rp 6 Juta, Total 21 Anak Dipekerjakan

Ade Safri mengungkapkan, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggannya.

|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, karena diduga melakukan praktik prostitusi dengan menjual anak di bawah umur.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyelamatkan dua ABG perempuan berinisial SM (14) dan DO (15) yang menjadi korban prostitusi anak dari muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Kedua remaja perempuan itu memiliki masalah ekonomi dan terpaksa menjadi anak buah Mami Icha.

SM mengaku ingin membantu neneknya. Ia pun dijanjikan bayaran sebesar Rp 6 juta.

"SM ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Korban DO juga baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut. Bedanya, ia hanya dijanjikan upah Rp 1 juta.

"DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Ade.

Berdasarkan hasil identifikasi polisi, anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi Mami Icha diduga mencapai 21 orang.

Sehari-hari Mami Icha diketahui sebagai ibu rumah tangga. 

Adapun Mami Icha ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, ketika sedang bertransaksi dan hendak mempekerjakan dua anak di bawah umur.

"Tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui media sosial, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade.

Kepada polisi, Mami Icha mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi anak ini selama enam bulan terakhir sejak April 2023.

Ade Safri mengungkapkan, Mami Icha mendapatkan 50 persen dari transaksi antara korban dan pelanggannya.

"Sebagian besar korban masih sekolah," ungkap dia.

Mami Icha kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Mami Icha juga dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved