Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Daftar CPNS 2023, Pastikan Berkas yang Diunggah Format PDF
Berikut ini cara membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023, lengkap dengan distributor dan cara belinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Saat mendaftar CPNS 2023, pelamar perlu mengunggah dokumen dalam bentuk digital.
Mengingat dokumen sudah dalam bentuk digital, maka meterai yang digunakan juga meterai elektronik atau e-meterai.
Cara pasang meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman SSCASN.
Tentunya sebelum itu, calon pelamar perlu membeli meterai elektronik terlebih dahulu.
Pembelian meterai elektronik bisa dilakukan menggunakan akun yang telah terdaftar di SSCASN, dengan mengunjungi laman https://e-meterai.co.id yang dikelola oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Adapun meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Lantas, bagaimana cara pasang e-Meterai pada dokumen CPNS 2023?
Cara Pasang Meterai Elektronik
Setelah melakukan pembelian meterai elektronik, langkah-langkah untuk memasang atau membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Klik "Cek Akun e-Meterai" dan login dengan akun yang sudah terdaftar
- Klik "Unggah", pilih "Unggah PDF yang Belum Ada e-Meterai", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik "Bubuhi Dokumen"
- Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
- Klik "Unggah e-Meterai"
- Setelah itu, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.

Selain melalui laman SSCASN, Anda juga dapat mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi atau dipasang meterai elektronik melalui website resmi e-meterai dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada e-Meterai".
Distributor Materai Elektronik
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan materai elektronik, dapat mengunjungi sejumlah website yang terdaftar sebagai distributor resmi.
Di antaranya:
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/
Cara Beli Materai Elektronik
Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut:
1. Buka website kelima distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas.
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaran sesuai? preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.