Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Polisi Akan Periksa 6 Ahli Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel: 2 Ahli Pornografi

Polisi menjadwalkan pemeriksaan ahli terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan pada pekan ini.

kompas.com/m wismabrata
Ilustrasi video porno- Polisi menjadwalkan pemeriksaan ahli terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan pada pekan ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menjadwalkan pemeriksaan ahli terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan pada pekan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada enam ahli yang akan diperiksa.

"Minggu ini sudah kita agendakan pemeriksaan terhadap para ahli kita melibatkan dua ahli ITE, dua ahli pidana maupun dua ahli di bidang pornografi," kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap enam saksi ahli, Ade menyebut pihaknya bakal melakukan gelar perkara.

Polisi membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Nanti dari situ akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Termasuk di dalamnya terkait dengan penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana terjadi," ujar Ade.

"Apakah status saksi saat ini bisa ditingkatkan menjadi tersangka, nanti akan kita tentukan dalam gelar perkara yang akan digelar selanjutnya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Polisi merilis pengungkapan kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Polisi merilis pengungkapan kasus rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kelima tersangka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Ade.

Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.

Ketiga website itu adalah dipakai untuk mendistribusikan film porno tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

"Salah satunya adalah film Kramat Tunggal yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri

"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.

Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved