Cerita Kriminal
Ormas di Kota Bekasi Berulah: Minta Jatah 2 Kali ke Toko-toko hingga Perang 3 Ormas Sekaligus
Arif ketika itu menolak memberikan uang bukan tanpa alasan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan usahanya sedang sepi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Sebelumnya, warga Bekasi juga diresahkan dengan praktik pungli massal yang dilakukan oknum warga secara terang-terangan terhadap para sopir dump truk pengangkut tanah di sepanjang Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi.
Bahkan, aksi pungli massal itu mengakibatkan kemacetan panjang kendaraan di Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Bekasi yang jadi akses menuju lokasi kejadian.
Dalam video yang berdar, perekam video merupakan sopir dump truk merekam para pelaku pungli yang berdiri tengah jalan.
Mereka melambaikan tangan tanda meminta uang ke setiap dump truk yang melintas, keberadaan mereka pun cukup membuat geram.
Pasalnya, jarak titik pungli dengan yang lainnya hanya sekitar lima meter dan para pelakh mematok harga setiap satu jari dihargai Rp 1.000.
"Pungli lah, malakin sopir minta seribu tinggal bikin satu jari, dua ribu dua jari, lima ribu tinggal bikin lima jari, langsung dapat, enggak ngasih maki-maki," kata perekam video.
"Kalian tengok nih, dua meter satu, lima meter satu enggak berjarak lagi, pernah kalian lihat pungli kayak gini, Babelan ini Kabupaten Bekasi" ucapnya dalam rekaman video.
Kapolsek Babelan Kompol Didik mengatakan, Polres Metro Bekasi melalui tim Saber Pungli telah melakukan penertiban praktik pungli pada Sabtu (23/9/2023) malam.
"Itu Polres, tim Saber Pungli yang turun," kata Didik kepada wartawan.
Lebih detail, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Widodo membenarkan, operasi penertiban pungli di wilayah Babelan dilakukan dengan menangkap 13 orang pelaku.
"13 orang kita amankan, sudah kita periksa dan dimintai keterangan," kata Widodo, Senin (25/9/2022).
Belasan pelaku yang ditangkap lanjut Widodo, kemudian dilakukan pembinaan oleh Tim Saber Pungli agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Setelah kami mintai keterangan, barulah kita buatkan surat penyayatan agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.