Hobi Mondar-mandir di Central Park, Pria Pengangguran Mendadak Tusuk Leher Wanita yang Hendak Kerja

Pria pengangguran berinsial AH (26) menusuk wanita di kawasan Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Seorang pria pengangguran berinsial AH (26) tiba-tiba menusuk wanita berinisial FD (40) di kawasan Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria pengangguran berinsial AH (26) kerap mondar-mandi tak jelas di kawasan Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh sekuriti mal dan keluarga AH.

Namun pada Selasa (26/9/2023), perilaku warga Tangerang tersebut tak seperti biasanya.

Datang sejak pagi ke Central Park, AH membawa pisau dari rumahnya.

Lalu sekitar pukul 07.00 WIB seorang wanita berinisial FD (40) yang merupakan penghuni apartemen di kawasan tersebut melewati Central Park hendak menuju tempat kerjanya.

Tanpa basa-basi, AH langsung menghampiri FD sambil menusukkan pisau ke bawah leher korban.

FD seketika ambruk bersimbah darah pagi itu.

"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono

AH yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan oleh petugas keamanan setempat, kemudian dibawa ke kantor polisi.


AH Tak Kenal FD

Polisi menyampaikan, tidak ada dendam pribadi antara AH dan FD.

"Untuk motif sendiri yang sudah bisa kami pastikan, tidak ada dendam pribadi terhadap korban. Pelaku tidak memiliki dendam pribadi ke korban," ujar Wibisono.

Ia menyebutkan, pelaku dan korban sesungguhnya tak mengenal satu sama lain.

Sementara ini, pelaku AH diyakini memilih korbannya secara acak.

Kata Wibisono, dia tidak memiliki target tertentu ketika dengan teganya menikam korban hingga tewas.

Kepada polisi, AH pun mengaku tidak menginginkan benda berharga milik korban.

"Sejauh ini yang kami dapat demikian (korban acak), tetapi ini harus dibuktikan lagi," terang Wibisono.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi atas kejadian tersebut.


Kejiwaan AH Diperiksa

Menurut Wibisono, polisi bakal memeriksa kondisi kejiwaan AH.

Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau tidak.

"Memang ada keterangan yang mungkin dari pelaku yang sangat berbelit dan apabila memang ada arah ke sana (dugaan ODGJ) tentunya kami harus memastikan secara medis," ujar Wibisono.

"Kami akan tes kejiwaannya, namun sejauh ini belum ada yang terlalu mengarah ke sana (pelaku ODGJ)" lanjut dia.

Adapun saat ini AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved