Rumah Produksi Film Porno Digerebek

Sah! 2 Tersangka Kasus Produksi Film Porno Menikah di Tahanan: Pakaian Serba Putih, Suasana Sepi

Dua tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, SE (27) dan AT (30), resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri).

Tribun Muria
Ilustrasi pernikahan - Dua tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, SE (27) dan AT (30), resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, SE (27) dan AT (30), resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri).

Keduanya melangsungkan pernikahan di kantor Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2023) lalu.

Dalam kasus ini, tersangka SE berperan sebagai sekretaris produksi sekaligus pemeran wanita di film porno garapan sutradara sekaligus produser Irwansyah.

Sedangkan tersangka AT merupakan sound engineering di rumah produksi film porno tersebut.

Terlihat dari foto yang didapat TribunJakarta, akad nikah berlangsung sepi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, acara ijab qabul pernikahan SE dan AT hanya dihadiri lima orang.

"Satu orang penghulu, dua orang saksi, satu orang wali dari mempelai wanita, dan satu orang lainnya ibu dari tersangka SE," kata Ade dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Mempelai pria terlihat mengenakan kemeja panjang putih dan peci hitam.

Sedangkan mempelai wanita terlihat anggun mengenakan pakaian putih panjang dan kerudung putih.

Namun wajahnya tidak terlihat jelas sebab dia memakai masker hitam.

Sementara, penghulu yang mengenakan jas dan peci hitam terlihat membawa sejumlah catatan.

Tanpa dekorasi bunga-bunga pernikahan itu berlangsung lancar.

Dua tersangka kasus rumah produksi film porno menikah di tahanan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, SE (27) dan AT (30), resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri) setelah melangsungkan pernikahan di kantor Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (9/9/2023) lalu.

Ade mengungkapkan, kedua mempelai mengucapkan terima kasih setelah difasilitasi untuk menikah. Mereka diketahui sudah merencanakan pernikahan itu sejak lama.

"Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved