Lagi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Sanksi Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit Diduga Cemari Udara
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan kelapa sawit PT BKP yang berlokasi di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan kelapa sawit PT BKP yang berlokasi di Jakarta Utara.
Saksi ini diberikan lantaran PT BKP tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Adapun pemberian sanksi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH DKI Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Dalam surat itu, PT BKP juga diminta memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong boiler dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ucap Kepala DLH DKI Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).
Asep menerangkan, DLH dalam sebulan terakhir sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit dan telah mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut.
Hasilnya kedua perusahaan itu telah melakukan pengawasan secara mandiri dalam periode berbeda. Namun hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.
Ia pun menyebut bahwa DLH DKI telah menerima laporan bahwa selama bulan Juni perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.
“Kami periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling pada emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023.
Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
"Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas. Jika pun perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, kami juga akan apresiasi dan umumkan kembali kepada publik,” kata Asep.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/DLH-DKI-sanksi-paksaan-pemerintah-kepada-perusahaan-kelapa-sawit-PT-BKP.jpg)