Cerita Kriminal
Terkuak Motif di Balik Aksi Keji Anak Tusuk Ayah di Depok, Pelaku Diam-diam Mau Jual Ruko dan Rumah
Terkuak motif di balik aksi keji anak menusuk ayahnya berkali-kali di Depok. Pelaku diam-diam mau jual harta keluarga.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak motif di balik aksi keji anak menusuk ayahnya berkali-kali di Depok.
Ternyata, pelaku berinisial RTL (27) tega menusuk ayahnya S (64) karena ingin menjual ruko dan rumah secara diam-diam.
Ruko dan rumah itu merupakan aset keluarga.
Aksi penusukan tersebut dilakukan di depan rumah sang ayah di Kampung Tipar RT 05/06 Mekarsari, Cimanggis, Depok pada Selasa (3/10/2023) siang.
"Jadi ada beberapa harta keluarga yang dari bapaknya ini mau dijual tanpa konfirmasi ke anaknya," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso saat ditemui di Mapolsek Cimanggis.
Awalnya, pelaku mendatangi rumah ayahnya untuk menanyakan aset keluarga yang hendak dijual.
Tetapi, obrolan tersebut malah menimbulkan perdebatan.

Pelaku lalu tersulut emosi dan langsung menusuk ayahnya menggunakan pisau dapur.
"Kalau hartanya sih belum terjual, baru rencana mau dijual. Ruko yang jelas ruko sama ada rumah," ujarnya.
Selain hendak menjual aset keluarga peninggalan mendiang istrinya, korban juga berencana untuk menikah lagi.
"Kalau hal (nikah lagi) tersebut mungkin ada kemungkinan, akan tetapi untuk penyebabnya lebih cenderung pada yang satu hal tadi (jual aset)," ungkapnya.
Korban Ditusuk Berkali-kali

Pelaku menusuk ayahnya di pekarangan depan rumah secara spontan menggunakan pisau dapur yang tergeletak di lokasi.
Korban yang bersimbah darah dan tergeletak di depan gerbang rumahnya langsung berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga berdatangan.
Beruntung warga langsung sigap menolong korban dan mengamankan pelaku yang sudah terbakar emosi.
"Tidak ada (pertikaian), hubungannya baik-baik saja sebenarnya. Kejadian ini spontanitas emosi dari pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Kini, korban sedang menjalani perawatan di RS Tugu Ibu Kota Depok sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cimanggis.
Atas tindakan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. (m38)
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Motif Anak Tikam Ayah Kandungan di Depok, Kesal Sang Ayah Ingin Jual Aset Keluarga dan Nikah Lagi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.