Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Kasus Pemprov DKI Duga Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Penggugat: BPN Beri Bukti Palsu

Kasus sengketa lahan di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta memasuki babak akhir.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Plang informasi mengenai kepemilikan lahan di Taman Kumbang Sereh, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terpampang di area depan RTH. Di plang tersebut tertulis bahwa lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus sengketa lahan di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang menyeret Pemprov DKI Jakarta memasuki babak akhir.

Setelah sempat tertunda pekan lalu, sidang perdata yang dilayangkan ahli waris Achmad Benny Mutiara kepada Pemprov DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dan PT Tamara Green Garden selaku pengembang masuk dalam tahapan kesimpulan.

Usai persidangan, pihak Pemprov DKI Jakarta dan BPN Jakarta Barat memilih bungkam atas sengkarut lahan sengketa tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Madsanih Manong menyebutkan, bukti-bukti yang disodorkan pihak BPN cukup janggal.

Diantaranya mengenai surat Pelepasan Hak atas tanah nomor 2 tahun April 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai direktur PT Tamara Green Garden.

"Padahal di tahun 1981 Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akte jual beli bernomor 987/12/JB/1981," ujar Madsanih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/10/2023).

Selain itu, ujar Madsanih, ada bukti lain menyebutkan bahwa ada bukti dari pihak BPN Jakarta Barat yang membingungkan yaitu adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986.

Versi BPN, surat pernyataan itu disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan nomor 109/1.711.oi/86 dan nomor 109/1.711.i/86.

Tapi setelah ditelusuri ternyata tidak diakui sendiri oleh mantan Lurah Pegadungan Kalideres Jakarta Barat yang saat itu menjabat, Suhaemi Gaos.

"Berdasarkan keterangan beliau memang tidak pernah melihat atau menyaksikan surat pernyataan tersebut.

Dan anehnya hingga hari ini, data yang ada di kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, pada leter C adalah atas nama Teppy dengan nomor surat keterangan 151/1.711.1," kata Madsanih.

Atas kejadian ini, Madsanih mendesak, aparat penegak hukum melihat fenomena kasus pertanahan yang terjadi di wilayah Kalideres.

Ketua majelis hakim, Toga Napitupulu (kaos merah) saat memimpin sidang lapangan di lokasi lahan yang kini telah dibangun Taman Kumbang Sereh di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (8/9/2023).
Ketua majelis hakim, Toga Napitupulu (kaos merah) saat memimpin sidang lapangan di lokasi lahan yang kini telah dibangun Taman Kumbang Sereh di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (8/9/2023). (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Sebab, Madsanih  mencium adanya dugaan keterlibatan mafia tanah sehingga sertifikat HGB nomor 16007 dan 16008 bisa diterbitkan oleh pihak BPN Jakarta Barat meski data yuridis tidak sesuai.

"Karena salah satu syarat membuat sertifikat itu harus adanya keterangan dari pihak kelurahan atau PM 1. Dan bukan surat pernyataan seseorang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved