SYL Dikabarkan Minta Perlindungan, LPSK Terbuka Terima Permohonan

SYL bersama Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo mengajukan permohonan perlindungan pada Jumat (6/10/2023).

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon kabar eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan di perkara dugaan korupsi.

Dalam surat pengajuan permohonan perlindungan yang beredar, SYL bersama Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo mengajukan permohonan perlindungan pada Jumat (6/10/2023).

Namun, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya untuk sekarang belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait benar atau tidaknya SYL mengajukan perlindungan.

"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur Sabtu (7/10/2023).

Jawaban yang dilontarkan Edwin bahwa belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait permohonan perlindungan SYL serupa dengan respon pimpinan LPSK lainnya.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan juga mengatakan untuk sekarang belum dapat memberi keterangan lebih lanjut kesahihan surat pengajuan perlindungan SYL.

"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.

LPSK menyatakan pihaknya terbuka bila SYL sebagai korban kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak mengajukan permohonan perlindungan.

Termasuk saksi-saksi kasus yang sudah diperiksa jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mereka turut dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku," tutur Ramdan.

Seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi, yang dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.

"Karena sifat dari perlindungan dilakukan atas permohonan dari yang bersangkutan atau subjek hukum. Baik itu diri sendiri, pihak yang mewakili, keluarga, atau aparat penegak hukum," lanjut Ramdan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved