Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Malam Ini, Simak Tips Agar Tidak Gagal Unggah Dokumen
Hari ini batas akhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, simak sederet tips supaya tidak gagal saat unggah dokumen di portal SSCASN.
TRIBUNJAKARTA.COM - Batas akhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup malam ini, Rabu (11/10/2023).
Bagi calon pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran diminta untuk segera untuk submit sebelum pukul 23.59 WIB.
Penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK sebelumnya dijadwalkan pada Senin (9/10/2023), tetapi diperpanjang hingga hari ini.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan pun mengimbau, agar pelamar memanfaatkan perpanjangan waktu secara maksimal.
"Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran hingga 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal," ungkapnya.
Bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi dalam pendaftaran.
Di antaranya, pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan CPNS 2023 yang diminta melalui portal SSCASN BKN.
Namun, tidak jarang pelamar mungkin menemui kendala dalam proses unggah dokumen persyaratan CPNS 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya telah memberikan ketentuan unggah dokumen persyaratan CPNS 2023 yang perlu diperhatikan pelamar.
Lantas, bagaimana cara cepat unggah dokumen persyaratan CPNS 2023?
Tips Cepat Unggah Dokumen CPNS 2023
Berikut tips cara cepat unggah dokumen persyaratan CPNS 2023 mengutip laman BKN.
- Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies
- Gunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan proses unggah dokumen CPNS 2023
- Berikan space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Selain itu pelamar perlu memahami format dokumen persyaratan CPNS 2023 dan ukurannya agar mudah untuk diunggah di portal SSCASN BKN.
Mengetahui ketentuan format pada saat scan dokumen, dan memperhatikan ukurannya juga dapat mempercepat proses unggah dokumen.
Simak kentetuan format dokumen persyaratan CPNS 2023 dan ukurannya yang telah ditetapkan BKN, sebagai berikut.
1. Scan KTP
- Ukuran maksimal 200 Kb
- Tipe file jpeg/jpg
2. Scan Ijazah + Serdik/STR
- Ukuran maksimal 800 Kb
- Tipe file pdf.
3. Scan Transkrip Nilai
- Ukuran maksimal 500 Kb
- Tipe file pdf.
4. Scan Pas Foto berlatar belakang merah
- Ukuran maksimal 200 Kb
- Tipe file jpeg/jpg.
5. Scan Swafoto
- Ukuran maksimal 200 Kb
- Tipe file jpeg/jpg.
6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2)
- Ukuran maksimal 500 Kb
- Tipe file pdf.
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar diunggah sesuai dengan persyaratan dari masing-masing instansi.
Cara Mengecilkan Ukuran Dokumen CPNS 2023
Agar sesuai dengan format dan ukuran yang ditetapkan BKN, pelamar pelu mengecilkan ukuran dokumen CPNS 2023.
Proses mengecilkan ukuran dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui berbagai website yang tersedia secara online.
Tribunnews telah menghimpun sejumlah website online yang dapat digunakan untuk mengecilkan ukuran dokumen CPNS 2023.
Cara Mengecilkan Ukuran File Foto
- Klik laman kompres foto: LINK
- Kemudian, pilih menu "Upload File" dan pilih file foto yang akan dikecilkan ukurannya
- Lalu secara otomatis website akan memproses pengecilan ukuran foto
- Setelah proses kompres foto selesai, Klik "Download" untuk mengunduh hasilnya.
Cara Mengecilkan Ukuran File PDF
- Klik laman kompres PDF: LINK
- Lalu pilih menu "Convert PDF" pada barisan menu bagian atas
- Klik “Choose file” untuk mengunggah dokumen PDF yang akan dikecilkan ukurannya
- Setelah dokumen terunggah, klik “Upload File”
- Pilih jenis file convert yang diinginkan
- Kemudian, Klik "Convert PDF"
- Lihat bagian sebelah kanan, dan klik “Download” pada hasil dokumen PDF.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.