Cerita Kriminal

Sehari Sebelum Dibunuh Ibunya, Rauf Bocah di Subang Sibuk Bersihkan Kotoran Sapi Demi Bisa Makan

Sehari sebelum dibunuh ibu, kakek, dan pamannya, tepatnya pada Senin (2/10/2023), Rauf rupanya sibuk bekerja di kandang sapi milik warga sekitar.

|
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJabar
Sehari sebelum dibunuh ibunya, kakek, dan pamannya tepatnya pada Senin (2/10/2023), bocah di Subang, Rauf (13) rupanya sibuk bekerja di kandang sapi milik warga sekitar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak aktifitas bocah di Subang, Jawa Barat bernama Muhammad Rauf (13) sebelum meninggal dunia, di tangan Ibu kandung N (40), kakeknya W (70), dan pamannya S (24).

Sehari sebelum dibunuh, tepatnya pada Senin (2/10/2023), Rauf rupanya sibuk bekerja di kandang sapi milik warga sekitar.

Diketahui Rauf hidup menggelandang setelah ayah dan ibunya bercerai.

Semenjak itu, bocah yang seharusnya masih SMP tersebut tidur di pos ronda atau di kandang sapi milik majikannya.

Majikan Rauf, Armand membagikan video saat bocah tersebut sedang bekerja melalui akun TikToknya, m.armand.s.st.

Rauf terlihat membersihkan kotoran sapi dari kandang.

Tak terlihat raut jijik dari wajah Rauf.

Ia bekerja dengan sangat telaten.

Armand menyebut, Rauf bekerja membersihkan kandang sapi setiap hari.

Hal tersebut dilakukan Rauf agar ia tetap bisa makan dan bertahan hidup.

Di usianya yang masih sangat muda, Rauf tak lagi merasakan kasih sayang orangtuanya.

"Satu hari sebelum terbunuh dia selalu setiap hari bersihin kandang," tulis Armand.

Tapi ntah mengapa, pada Selasa (3/10/2023), Rauf mendadak memutuskan untuk pulang ke rumah ibunya.

Takut diusir dan dimarahi, Rauf akhirnya memutuskan masuk melalui atap rumah.

Siapa sangka aksi Rauf ketahuan oleh kakeknya.

"Saat itu korban dilihat oleh Kakeknya (W) dan sempat menegur," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Karena mendapat teguran, korban kemudian memukul kakeknya.

Sang kakek yang tak terima membalas pukulan dengan gergaji dan menyasar kepada kepala korban.

Tidak hanya itu, kakek korban lalu berteriak memanggil ibu korban saat Rauf hendak kabur melarikan diri.

Namun ibu korban segera datang.

Kolase Foto Muhammad Rauf (13) dan TKP pembunuhan anak oleh ibunya di Subang.
Kolase Foto Muhammad Rauf (13) dan TKP pembunuhan anak oleh ibunya di Subang. (Kolase Foto TribunJakarta/TribunJabar)

Bukan pelukan yang didapat Rauf, ibu kandungnya justru melayangkan pukulan bertubi-tubi ke kepala korban.

N, W, dan S memperlakukan Rauf bagai penjahat.

"Rauf saya sumpel mulutnya dengan boneka kecil milik adiknya," kata N.

"Kemudian tangan Rauf diikat, kepalanya dibenturkan ke dinding dan kusen, serta di pukul kepalanya menggunakan tongkat kayu (alat bantu kakeknya untuk berjalan), pipa paralon, dan sebilah bambu pagar," katanya.

Setelah Rauf tak berdaya, N menyeret korban ke belakang rumah menyusuri kebun.

"Setelah disiksa di dalam rumah Kakeknya atau TKP korban diseret ke lewat belakang rumah menyusuri kebun," ungkapnya

"Sebelum akhirnya ada seseorang datang bawa motor untuk membawa Rauf yang akan dibuang ke Sungai Bugis di Anjatan Indramayu," imbuhnya.

N juga mengakui membuang Rauf dalam kondisi masih hidup.

"Masih hidup saat diseret lewat belakang rumah sebelum dibawa pakai motor dan dibuang ke Sungai Bugis di Anjatan," ujar N.

 

Kena Pasal Berlapis

Ibu, kakek, dan paman Rauf sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

 

 

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved