Cerita Kriminal

Tolak Buka Portal, Satpam Perumahan di Depok Diserang Pakai Stik Golf Sampai Kepala Terluka

Satpam perumahan di Depok bernama, Ariyo Wibowo Jinca terluka di kepala setelah diserang oleh Vigor Hum Latuny (38) pakai stik golf.

Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunnewsDepok
Kolase Foto ilustrasi borgol dan tersangka Vigor Hum Latuny yang menganiaya satpam perumahan di Depok. Satpam perumahan di Depok bernama, Ariyo Wibowo Jinca terluka di kepala setelah diserang oleh Vigor Hum Latuny (38) pakai stik golf. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Satpam perumahan di Depok bernama, Ariyo Wibowo Jinca terluka di kepala setelah diserang oleh Vigor Hum Latuny (38) pakai stik golf.

Ariyo dianiaya Vigor karena tak membukakan portal Perumahan Bella Casa Cluster Edelweis, Pancoran Mas, Kota Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Simare Mare mengungkapkan kronologi penganiayaan itu.

Awalnya, Vigor hendak masuk ke perumahan yang dijaga korban.

Namun, portal perumahan itu telah ditutup.

Vigor pun meminta Ariyo untuk membuka portal perumahan.

Namun, satpam tersebut menolaknya.

Vigor Hum Latuny, tersangka kasus penganiayaan satpam perumahan di Pancoran Mas, Depok dinamakan di Mapolres Metro Depok.
Vigor Hum Latuny, tersangka kasus penganiayaan satpam perumahan di Pancoran Mas, Depok dinamakan di Mapolres Metro Depok. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

"Dia (tersangka) menanyakan kepada satpam agar segera dibuka, ternyata satpam tidak membuka kemudian dia emosi," kata Simare di Mapolres Metro Depok, Kamis (12/10/2023).

"Selanjutnya dia melakukan pengrusakan terhadap neon box yang ada di lokasi," sambungnya.

Selain melakukan pengrusakan di lokasi, tersangka yang sudah tersulut emosi langsung menyerang korban dengan memukulnya menggunakan stik golf.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Metro Depok langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan dapat diamankannya pada Kamis (11/10/2023) kemarin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (m38)


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Tersulut Emosi Tidak Dibukakan Portal, Seorang Pria Aniaya Satpam Perumahan di Pancoran Mas Depok

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved