Ada Operasi Plastik hingga Obat Kontrasepsi, Ini 21 Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Tidak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya adalah 21 layanan berikut yang tidak termasuk dalam program BPJS. Apa saja?
TRIBUNJAKARTA.COM - Catat! 21 daftar layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?
Tidak semua layanan kesehatan dan penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebab, memang ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, ada 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut rincian penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, misalnya operasi plastik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.