Pilpres 2024
Emak-emak di Koja Dukung Gibran Cawapres 2024 Lewat Gerakan Senam, Minta MK Kabulkan Batas Usia
Bahkan, mereka juga memperagakan gerakan senam Gibran secara serempak untuk mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Emak-emak yang tergabung dalam Gerakan Ibu-ibu Berani (Gibran) menyuarakan dukungan mereka kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden 2024.
Dukungan ini dihaturkan para ibu-ibu saat mengikuti senam di wilayah Koja, Jakarta Utara, Minggu (15/10/2023) pagi tadi.
Bahkan, mereka juga memperagakan gerakan senam Gibran secara serempak untuk mendukung putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Koordinator acara senam Gibran, Nuriawati menilai, Gibran merupakan sosok yang tepat menjadi pemimpin negara karena saat ini keterlibatan anak muda sangat diharapkan.
“Mas Gibran sosok yang keren di mata ibu-ibu sehingga kami berinisiatif membuat acara ini dan membuat senam khusus gerakan Gibran," kata Nuri, panggilan akrabnya.
Nuri mengatakan, meski lekat dengan milenial, nyatanya pendukung Gibran bukan hanya dari kalangan muda saja.
Ia mencontohkan, Gerakan Ibu-ibu Berani yang saat ini sudah bertekad berada di garda terdepan memenangkan Gibran.
"Bahkan, kami siap menjadi garda terdepan dalam memenangkan Gibran di 2024," katanya.
Dukungan dari Gerakan Ibu-ibu Berani terhadap Gibran bukan semata-mata soal sosoknya sebagai anak presiden.
Lebih dari itu, Nuri menilai gaya kepemimpinan Gibran santun dan unik dalam memimpin kota Solo.
“Mas Gibran adalah sosok yang berprestasi rendah hati dan sangat dekat dengan masyarakat. Prestasi di Solo jadi alasan kami tersanjung dengan sosok mas Gibran,” lanjutnya.
Dengan dukungan yang bulat dari emak-emak ini, Nuri pun mengharapkan Mahkamah Konstitusi bisa mengabulkan judicial review terkait syarat batas umur capres dan cawapres.
Sebelumnya judicial review itu dilayangkan sejumlah pihak kepada MK, menyasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Sejumlah pihak meminta batas usia minimum capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Terkini, MK menjadwalkan akan membacakan putusan soal batas umur capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) besok.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.