Cerita Kriminal
6 kali Bobol Kotak Amal, Mantan Napi Ini Dapat Rp 30 Juta Buat Beli Motor dan HP
Seorang mantan napi membobol enam kotak amal sampai mendapat uang Rp 30 juta dan digunakan untuk membeli motor serta HP
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Mantan narapidana (napi) berinisial ARW (22) membobol kotak amal di Masjid Al-Husna, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Peristiwa pencurian yang terekam CCTV itu terjadi pada Senin (27/9/2023) dini hari antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Itu bukan pertama kalinya ARW beraksi. Dalam kurun tiga bulan terakhir, tersangka sudah enam kali membobol kotak amal di lokasi yang berbeda.
"Hasil pengembangan, keterangan tersangka sudah melakukan kejahatan ini selama tiga bulan terakhir, dengan total enam TKP di wilayah Jakarta Selatan," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat merilis kasus ini, Kamis (19/10/2023).
David menuturkan, dalam setiap aksinya ARW menggasak uang sedikitnya Rp 5 juta.
Dengan demikian, tersangka sudah meraup Rp 30 juta dari enam kali aksinya membobol kotak amal.
"Untuk kurang lebih setiap melakukan kejahatan dia dapat raup keuntungan Rp 5 juta, berarti kalau enam kali dia dapat Rp 30 juta," ujar David.
Ia mengungkapkan, uang puluhan juta hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor baru.
"Hasil kejahatan oleh ARW ini yang bersangkutan dibeli pertama motor, ada motor Satria FU, kemudian HP, dan keperluan sehari hari," ungkap dia.
Setelah buron selama lebih dari dua pekan, tersangka berinisial ARW (22) akhirnya berhasil diringkus polisi.
"Pada Sabtu 14 oktober 2023, tim pimpinan Kanit Reskrim berhasil menangkap tersangka inisal ARW di Condet, Jakarta Timur," kata David.

Setelah penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
Di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membobol kotak amal.
"Didapati hasil penggeledahan, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan kejahatan pencurian di Masjid Al-Husna tersebut, antara lain gunting taman, linggis, mesin gerinda, termasuk kaos yang digunakan pada saat dia melakukan kejahatan," ungkap David.
David menuturkan, tersangka ARW dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya. Berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Ada Luka di Leher Sopir Pembunuh Anak Majikan di Pondok Pinang Jaksel, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Anak Majikan Tewas Dihabisi Sopir di Pondok Pinang Jaksel, Polisi Ungkap Luka di Leher Korban |
![]() |
---|
Sekuriti di Jakarta Timur yang Tusuk Istri di Hadapan 3 Anak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tusuk Istri di Depan 3 Anaknya yang Masih Kecil, Sekuriti di Jaktim Meracau saat Diamankan |
![]() |
---|
Perwira TNI Gadungan Dibekuk di Duren Sawit, Kedok Terbongkar Gara-gara Kasus Pencurian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.