Sungguh Keji, Ibu di Jaksel Tenggelamkan Bayi di Ember Ternyata Sudah Dilakukan Beberapa Kali

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Seorang ibu, LN, diamankan polisi karena menenggalamkan bayinya dalam ember di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kini, polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan LN untuk mengetahui ada tidaknya gangguan kejiwaan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Ibu berinisial LN diduga sudah berkali-kali menganiaya bayinya.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

Adapun LN diduga menyiksa bayinya yang masih berusia tiga bulan di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada awal Oktober 2023.

"Informasinya sudah beberapa kali ya (LN menganiaya bayinya), informasi dari saksi," kata Bintoro kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Bintoro menjelaskan, sejumlah saksi menyampaikan bahwa LN kerap memandikan anaknya dengan cara yang tidak wajar.

"Iya dimandikan seperti itu menurut keterangan saksi. Menurut kami seperti itu (tidak wajar)," terang dia.

Di sisi lain, LN bertingkah tidak wajar ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (17/10/2023).

"Memang penyampaian dari penyidik ada indikasi yang bersangkutan tiba-tiba menangis, tiba-tiba lupa, tiba-tiba terdiam saat dilakukan pemeriksaan," kata Bintoro.

Bintoro mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi pada LN. Ia menyebut sikap LN saat pemeriksaan bakal didalami oleh penyidik.

"Itu tetap kita dalami, jadi yang bersangkutan mungkin psikologisnya terguncang atau gimana, kami juga belum tahu ya. Yang jelas kondisinya seperti itu," ujar dia.

Polisi telah mengirim LN ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diobservasi kejiwaannya oleh tim dokter dan psikiater.

"Jadi Polres Jakarta Selatan saat ini melakukan observasi terhadap ibu LN untuk memastikan yang bersangkutan gangguan jiwa atau tidak. Observasinya di Rumah Sakit Kramat Jati," kata Bintoro.

Bintoro menjelaskan, observasi terhadap LN dilakukan selama 14 hari terhitung sejak Rabu (18/10/2023).

"Diobservasi 14 hari. Nanti dari situ, dari dokter dan tim psikiater akan menyimpulkan apa yang terjadi dengan ibu ini. Sementara ini belum bisa kami simpulkan," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved