Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Segera Diadili

Oditurat Militer II-07 melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Imam Masykur oleh tiga oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Oditurat Militer II-07 Jakarta saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Imam Masykur dilakukan tiga oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan, Senin (23/10/2023).

"Kami limpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Riswandono di Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, berkas perkara diterima di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya menuturkan bila dari penelaahan berkas dinyatakan lengkap maka akan segera ditetapkan nomor perkara.

"Akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim (menangani perkara). Setelah ada penetapan Majelis Hakim, oleh Majelis Hakim akan dipelajari," ujar Awan.

Dalam prosesnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur.

Setelah proses tersebut barulah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara menetapkan jadwal sidang agenda pertama, yakni dakwaan.

"Ini yang menentukan adalah hakim ketua. Dia akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insya allah bisa dilaksanakan persidangan," tutur Awan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved