Cerita Kriminal
Terkuak Sosok F, Pria di Bekasi yang Bunuh Adik Sendiri Akibat Tak Tahan Dihina Nganggur
Pria berinisial F (36) menikam adiknya, DP (25) dengan pisau saat mau melaksanakan salat dhuha di rumahnya, Kampung Pilar, Cikarang Utara, Bekasi.
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Perkataan pedas seorang adik ternyata membuat sang kakak kesetanan.
Sang kakak sendiri yang membawakan ajal untuk adiknya.
Pria berinisial F (36) menikam adiknya, DP (25) dengan pisau saat mau melaksanakan salat dhuha di rumahnya di Kampung Pilar, RT 001 RW 001, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Meletusnya amarahnya F karena perkara sepele.
Sesaat sebelum salat dhuha, sang adik yang senewen melihat keseharian kakaknya, mengeluarkan komentar.
"Kamu sudah dewasa, sudah besar, tidak ada kerjaan, kerjaanmu hanya makan tidur saja," Kata sang Adik.
Mendengar itu, F tak terima. Perkataan pedas adiknya telah menggores harga diri F.
Seolah sedang kesetanan, F yang kala itu sedang memegang pisau dan mengupas buah, mendaratkan ujung pisau itu ke arah DP.
DP ditusuk berkali-kali dengan keji oleh F.
"Hasil dari otopsi menyebutkan, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tusukan yang berada di paru-paru. Jadi, tusukannya ini melukis paru-parunya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi,
Sempat Minta maaf
Sehari sebelum kejadian, F menghadap orang tuanya untuk meminta maaf.
Ternyata maksud F meminta maaf karena sudah memiliki rencana jahat bila adiknya itu akan berkomentar pedas kepadanya.
Sebab, F tiba-tiba saja meminta maaf kepada orang tuanya tanpa alasan jelas.
Keesokan paginya, maksud dari permintaan maaf F baru diketahui orang tuanya.
Permintaan maaf itu untuk perbuatannya yang tega membunuh adiknya sendiri.
Orang tua F tidak menyangka ia membunuh adiknya sendiri.
Sosok F
Polisi kemudian menguak sosok F. Pemuda ini sehari-hari bekerja hanya serabutan.
Dia jarang pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Kadang-kadang pulang dua Kali dalam seminggu," kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono.
Samsono berujar F diduga menusuk adiknya sebanyak 10 Kali.
Ia menghujamkan pisau itu di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari dada hingga ke kaki.
DP tewas seketika usai dibunuh F.
Akibat perbuatannya, F dijerat pasal 338 KUHP dengan Pidana penjara paling Lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Menilik Motif Briptu Rizka Diduga Bunuh Brigadir Esco, Isu Selingkuh hingga Pelaku Tak Cuma Satu |
![]() |
---|
Polisi Buru Komplotan Begal Bersenjata Tajam yang Lukai Warga di Cakung Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kasus Gitaris Bawa Kabur Pesanan Makanan di Jaksel, Pihak Restoran Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Sakit Hati Kena Janji Palsu, Pria di Muara Angke Curi Ijazah Teman Kosan Lalu Minta Uang Tebusan |
![]() |
---|
Bisnis Haram Judi Online, 2 Pemuda Kalideres Hanya Butuh 3 Bulan Bisa Kantongi Rp100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.