Segera Validasi NIK KTP Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Ini Sanksinya Jika Terlewat
Jangan sampai kena sanksi, segera lakukan pemadanan atau validasi NIK KTP dan NPWP sebelum 31 Desember 2023.
TRIBUNJAKARTA.COM - Segera lakukan validasi NIK KTP jadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, siak cara dan langkah-langkahnya.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.
Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI.
"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," tulis unggahan tersebut.
Lalu, bagaimana cara validasi NIK KTP jadi NPWP?
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dengan NIK KTP:
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
- Input password pajak.go.id
2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU
- Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil
6. Pemutakhiran data keluarga
- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Konsekuensi Jika Tak Melakukan Pemadanan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK NPWP akan mendapatkan konsekuensi tertentu.
Konsekuensi itu akan dirasakan saat mengakses pelayanan perpajakan mulai awal 2024.
"Khawatir kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya, dilansir dari Kontan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Muncul Tulisan NIK KTP Sudah Terdaftar Saat Buat Akun Rekrutmen Bersama BUMN, Segera Lakukan Ini |
![]() |
---|
Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Cek Daftar Penerima Bansos November 2024, Ini 3 Bantuan yang Bakal Cair Bulan Ini |
![]() |
---|
NIK Dicatut Parpol, Peserta CPNS Lapor ke Bawaslu Jakarta Timur |
![]() |
---|
Solusi Jika NIK KTP dan Nomor KK Tidak Ditemukan saat Daftar CPNS 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.