Munarman Ditangkap Densus 88

Bukan Temui Habib Rizieq, Ini Kegiatan Munarman di Hari Pertama Usai Bebas Penjara

Munarman belum akan bersilaturahmi ke kediaman Habib Rizieq pada hari ini.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman menemui para pendukung sesaat bebas murni dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). Munarman ditangkap polisi dan divonis 2,5 tahun atas kasus dugaan terorisme. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah 2,5 tahun mendekam di penjara karena kasus terorisme, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini resmi menghirup udara bebas.

Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) pagi, dengan status bebas murni.

Sebelum meninggalkan Lapas Salemba, Munarman menyempatkan menemui para pendukungnya yang telah sejak pagi mendatangi Lapas Salemba.

Kepada pendukungnya, Munarman masih menegaskan dirinya dizolimi sehingga dijebloskan ke penjara.

Namun, ia menyebut kezoliman yang dialaminya tak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh para warga Palestina.

Setelahnya, Munarman pun masuk ke dalam mobil yang membawanya meninggalkan Lapas Salemba.

Munarman tak menjawab pertanyaan mengenai apa saja agenda dia hari pertamanya setelah bebas ini.

Apakah langsung menemui Habib Rizieq Shihab atau pun akan ada syukuran yang digelar di markas eks FPI di Petamburan, Tanag Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan agenda Munarman selepas bebas hari ini hanya bertemu dengan para keluarganya di kediamannya.

Munarman belum akan bersilaturahmi ke kediaman Habib Rizieq pada hari ini.

"(Agenda Munarman) di rumah saja silaturahmi bersama keluarga," kata Aziz.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 atas kasus dugaan terorisme.

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 kala itu sempat viral di media sosial.

Munarman divonis tiga tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved