Pilpres 2024 Makin Dekat, Simak Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Masa Kampanye Dimulai Bulan Depan
Jelang Pilpres 2024 yang makin dekat, simak jadwal dan tahapan Pemilu 2024 lengkap dengan masa kampanye dan waktu pencoblosan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan tiga pasangan bakal capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024.
Tiga pasangan calon tersebut di antaranya, Anies Baswedan dengan Cak Imin, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan terakhir Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan pun telah mempersiapkan strategi dan timses masing-masing untuk memenangkan kontestasi Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 diketahui terdiri dari beberapa tahapan, seperti pendaftaran, pelantikan, hingga pencoblosan.
Jadwal dan tahapan Pemilu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Pemilu tahun depan, masyarakat akan memilih wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg.
Pileg sendiri meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Presiden (Pilpres) beserta wakilnya, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye baru akan berlangsung mulai 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Setelah masa kampanye selama kurang lebih 75 hari, hari pemungutan atau pencoblosan baru akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Putaran 1
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 Oktober 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Putaran 2 (jika ada)
Jika pada pemilihan umum 2024 mendatang terjadi putaran kedua, maka jadwalnya adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
- Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.