Pilpres 2024

'Karpet Merah' Gibran 'Dikoyak' di MKMK, Kaesang Pastikan Tegak Lurus Prabowo: Kita Sudah Komitmen

Wacana MKMK bisa mengubah putusan pada Senin (16/10/2023) lalu dan membatalkan pencawapresan Gibran pun mencuat ke permukaan.

|
Tribunnews
Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum PSI Kaesang Pangarep di depan marching band di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat dan batas usia minimal capres dan cawapres yang menjadi "karpet merah" bagi Gibran Rakabuming Raka melenggang jadi cawapres Prabowo Subianto sedang "dikoyak" di Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Seperti diketahui, Gibran yang semula terhalang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kini memenuhi syarat karena status kepala daerahnya.

Melalui putusannya, MK membolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Seluruh hakim, terutama Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke MKMK atas dugaan adanya pelanggaran kode etik hingga pedoman perilaku hakim.

Belasan kelompok hingga perorangan ramai-ramai melaporkan para hakim. Jumlah terbanyak menyasar Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran itu.

Wacana MKMK bisa mengubah putusan pada Senin (16/10/2023) lalu dan membatalkan pencawapresan Gibran pun mencuat ke permukaan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, sudah mengatakan bahwa dirinya menemukan banyak masalah.

Jika itu yang terjadi, maka mau tidak mau Gibran harus melepaskan statusnya sebagai cawapres.

Namun, sebagian pihak berpendapat putusan MKMK tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Sebab putusan MK itu merupakan produk hukum mengikat.

Mengenai hal itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menegaskan partainya bakal tetap tegak lurus mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Tegak lurus ke Prabowo itu tetap berlaku meski cawapresnya bukan Gibran imbas putusan MKMK menjadi plot twist dalam drama Pilpres 2024.

"Tidak apa-apa, kita tetap di KIM. Mau berubah ngga berubah, kita tetap (KIM)," kata Kaesang saat blusukan di Jalan Penjernihan Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat blusukan menemui relawan di Jalan Penjernihan Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat blusukan menemui relawan di Jalan Penjernihan Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). (TribunJakarta)

Kaesang menegaskan partainya sudah solid untuk mendukung Prabowo di Pilpres 2024.

"Tidak apa-apa, Kita sudah komitmen dengan Prabowo," ujar Kaesang.

Diketahui, PSI menjadi partai terakhir yang menyatakan dukungannya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Keputusan PSI itu dilakukan setelah Prabowo mengumumkan nama Gibran sebagai cawapresnya. 

Desak Anwar Usman Dipecat

Salah satu pelapor yang juga Direktur LBH Yusuf, Mirza Zulkarnaen, mendesak MKMK segera memecat Anwar Usman.

Tak hanya memecat Anwar Usman, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 diminta dibatalkan.

"Yang berkaitan dengan situasi Pemilu 2024 nanti, makanya selain memberhentikan Pak Anwar Usman sebagai hakim MK dan Ketua MK, dan menimbulkan implikasi, hasil putusan MK itu seperti apa, yaitu membatalkan putusannya," kata Mirza Zulkarnaen, dikutip dari Tribunnews, Kamis (2/11/2023).

"Dan KPU harus membatalkan nama Gibran Rakabuming sebagai cawapres 2024 ke depannya," tuturnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews.com)

Menurut Yusuf, tindakan Anwar Usman yang ikut memutuskan hingga memuluska jalan pencawapresan keponakannya ini jelas bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (3).

“Pasal ini intinya mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera,” tuturnya, dikutip dari situs resmi MK.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved