BREAKING NEWS Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua MK
MKMK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman dengan memberhentikannya dari jabatan Ketua Mk karena terbukti melanggar kode etik.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, yang digelar Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari Kompas.com.
Dalam sidang tersebut, Anwar terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Selain itu, Anwar juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam hal ini, Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sanksi lainnya, Anwar juga tidak d iperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Anwar-Usman.jpg)