Pilpres 2024

Pengamat Ungkap Bahayanya Putusan MKMK Bagi Pencalonan Gibran, Kok Tim Pemenangan Sujud Syukur?

Pakar hukum menilai keputusan itu berbahaya bagi pencalonan Gibran sebagai wakil Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Tribun Jakarta
Kolase foto Anwar Suman dan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Palu sidang sudah diketuk, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman, yang dinilai memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming menjadi cawapres karena putusannya, dinyatakan melanggar etik dan dicopot dari jabatan Ketua MK.

Pakar hukum menilai keputusan itu berbahaya bagi pencalonan Gibran sebagai wakil Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sebab, hukum yang meloloskan Gibran memenuhi syarat usia pencawapresan di bawah 40 tahun karena menjabat kepala daerah, dinilai cacat.

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran girang dengan putusan MKMK. Bahkan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, sampai sujud syukur.

Putusan MKMK

Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres cawapres.

MKMK dan menghukum Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, sejak Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang di dalamnya Anwar Usman ikut memutuskan, akhirnya mengubah peta perpolitikan Indonesia jelang Pilpres 2024.

Pasalnya, pada gugatan yang menyasar batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017, frasanya menjadi berubah.

Syarat capres cawapres menjadi boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2023).
Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2023). (Instgaram @prabowo)

Gibran yang masih berusia 36 tahun pun akhirnya bisa mengikuti Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo karena putusan tersebut.

Prabowo-Gibran dengan dukungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, Garuda, PBB dan Prima akhirnya mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Bikin Pencawapresan Gibran Cacat Hukum

Kaitan antara sosok Anwar Usman yang diputus melakukan pelanggaran berat dengan produk hukum yang menjadi karpet merah Gibran dinilai berdampak bahaya.

Sebab, pencawapresan Wali Kota Solo di kontestasi politik nasional menjadi cacat hukum.

Hal itu disampaikan Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.

"Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika. Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," kata Ghufron, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Ghufron, putusan MKMK menegaskan adanya nepotisme antara penguasa, MK dan Gibran.

"Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu," jelasnya.

Di masa depan, pencalonan Gibran bisa dipermasalahkan sebab legitimasi hukum yang lemah.

Putusan MKMK mengonfirmasi terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta rusaknya sistem hukum di Indonesia.

"Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja," tandasnya. 

Kok Sujud Syukur?

Di sisi lain, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyambut gembira putusan MKMK.

Bahkan Habiburokhman sampai sujud syukur atas putusan yang dinilai pakar hukum justru berbuah cacat hukum bagi pencalonan Gibran itu.

Habiburokhman melihat putusan MKMK dari sudut yang lain.

Tim Hukum dan Advokasi Kampanye Nasional Prabowo-Gibran gelar konferensi pers terkait dampak putusan MKMK hari ini, di Gedung Sekber Relawan Prabowo Gibran, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).
Tim Hukum dan Advokasi Kampanye Nasional Prabowo-Gibran gelar konferensi pers terkait dampak putusan MKMK hari ini, di Gedung Sekber Relawan Prabowo Gibran, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023). (Warta Kota/Nurmahadi)

Baginya, yang penting MKMK tidak membuat pencalonan Gibran mendampingi Prabowo gagal.

Sebab, ditetapkannya Anwar Usman sebagai pelanggar etik berat tidak membatalkan putusan nomor 90.

Kata Habiburokhman, upaya penjegalan Gibran menjadi cawapres lewat MKMK dipastikan sudah gagal.

"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribunnews.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengaku mendapat suara kegembiraan yang sama dari masyarakat.

"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagai besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," katanya.

Menurutnya, substansi putusan MKMK adalah tidak menutup jalan bagi anak muda berkontestasi politik di level nasional.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda. Yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai carpess ataupun sebagai cawapres. Masyarakat liatnya yang substansi-substansi seperti itu," katanya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved