Anggota Polda Metro Diancam Pembunuhan
Sakit Hati, 3 Pria di Tangerang Aniaya dan Ancam Bunuh Anggota Polda Metro Jaya
Anggota Polda Metro Jaya Bripka Topan Febriyanto, menjadi korban percobaan pembunuhan di Tol Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi dipersiapkan lalu karena korban masih berontak ditutup lah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh," ujar Rio.
Sehari setelah peristiwa percobaan pembunuhan itu, Bripka Topan membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka AI diketahui tinggal di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Tersangka AI dan N hendak melahirkan diri melalui atap rumah. Namun, perbuatan diketahui dan dilakukan pengajaran sehingga akhirnya kedua tersangka AI dan N dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit Mobil Honda CRV warna hitam, dan beberapa potongan tali ties," kata Rio.
Sementara itu, tersangka S ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Rio.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.