Pasukan Netanyahu Bombardir Rumah Sakit Indonesia di Gaza, MUI Fatwakan Haram Dukung Israel

Aksi bombardir Rumah Sakit Indonesia dilaporkan Middle East Monitor (MEMO) pada Kamis (9/11/2023) tengah malam waktu Indonesia.

Dok MER-C
MER-C menyatakan saat ini sebanyak 3.000 warga Gaza korban serangan tentara Israel yang mengalami luka-luka dirawat di Rumah Sakit Indonesia di Gaza. Sebanyak 200 di antaranya masih menjalani rawat inap. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Palestina, mulai jadi sasaran serangan Israel.

Pasukan Benjamin Netanyahu yang sebelumnya menuding rumah sakit Indonesia menjadi kamuflase terowongan Hamas di bawah tanahnya, kini mulai meluncurkan rudal.

Ledakan pun terjadi di sekitar salah satu rumah sakit terbesar di Gaza itu.

Aksi bombardir Rumah Sakit Indonesia dilaporkan Middle East Monitor (MEMO) pada Kamis (9/11/2023) tengah malam waktu Indonesia.

"Breaking: Dilaporkan, Rumah Sakit Indonesia di Gaza dibombardir Israel," tulis MEMO.

MEMO mendapat video pengeboman itu dari narasumber lokal di dekat lokasi, tepatnya sebelah Utara gaza.

Terdengar dentuman bom beberapa kali di tengah gelapnya malam.

Ledakan api juga sesekali terlihat dibarengi teriakan warga lokal seperti hendak memperingatkan waspada kepada temannya yang lain.

Beberapa orang terlihat berlarian seperti mencari tempat aman.

Takbir juga beberapa kali diucapakan warga perekam video.

Fatwa Haram Dukung Israel

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras terhadap serangan berhari-hari Israel kepada Palestina.

Sebulan lebih Israel melancarkan serangan udara dan darat hingga menewaskan 10.000 lebih warga Gaza.

Komisi Fatwa MUI sampai menerbitkan fatwa nomor 83 tahun 2023 yang salah satunya menyatakan haram bagi umat Islam yang mendukung serangan Israel atas palestina.

Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023), dikutip dari Tribunnews.

Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr H M Asrorun Ni'am mengatakan bahwa dalam menjalankan pedoman pengurusan jenazah Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr H M Asrorun Ni'am mengatakan bahwa dalam menjalankan pedoman pengurusan jenazah Covid-19. (ISTIMEWA/BNPB)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved