Instagram Heru Budi Banjir Komentar Warganet, Pemprov DKI Lunasi Rapelan Kekurangan Upah PJLP
Pemprov DKI melalui BPKD memastikan rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sudah mulai dibayarkan secara bertahap.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memastikan rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sudah mulai dibayarkan secara bertahap.
Rapelan tersebut merupakan kekurangan bayar upah PJLP DKI lantaran selama ini belum disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta.
“BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencariannya,” ucap Kepala BPKD DKI Michael Rolandi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/11/2023).
Michael menyebut, pelunasan rapelan upah PJLP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu kesejahteraan seluruh pegawainya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun berharap, seluruh rapelan upaya PJLP itu bisa selesai pekan depan.
“Semoga pekan depan rapelan PJLP di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah selesai dibayarkan,” ujarnya.
“Kami di Pemprov DKI sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” sambungnya.
Sebagai informasi, instagram Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sempat diserbu warganet beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut Heru Budi segera melunasi kurang bayar upah PJLP selama 2023 ini.
“Pak, gaji rapelan PPSU kapan turunnya pak, katanya bulan Oktober,” tulis akun Instagram @anone.april dikutip TribunJakarta.com, Selasa (17/10/2023).
“Pak mana rapelan, bapak enak punya duit kagak mikirin keluarga,” ujar akun @perdian_doank12.
Michael menyebut, pelunasan upah PJLP baru bisa dilakukan November ini lantaran Pemprov DKI harus mengajukan tambahan anggaran Rp330 miliar dalam APBD Perubahan 2023.
Setelah anggaran tersebut diketok oleh DPRD DKI, Pemprov DKI juga tak bisa langsung mencairkan dana tersebut.
Anggaran tersebut baru bisa dicairkan setelah APBD Perubahan 2023 yang disepakati Pemprov DKI bersama DPRD DKI disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tahapannya itu setelah persetujuan di paripurna, kita masih harus ada evaluasi Kemendagri. Evaluasi Kemendagri itu 15 hari,” ujarnya.
“Jadi tahapannya itu setelah persetujuan di paripurna, kita masih harus ada evaluasi Kemendagri. Evaluasi Kemendagri itu 15 hari,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-saat-Pj-Gubernur-DKI-Heru-Budi.jpg)