Catat 5 Daftar Terbaru Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Peserta JKN-KIS Wajib Tahu!
Tidak semua tindakan operasi dapat dicover BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS. Apa saja?
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini daftar terbaru operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan, jangan lupa dicatat!
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh masyarakat Indonesia.
Program BPJS Kesehatan dapat menanggung berbagai layanan kesehatan hingga tindakan operasi yang diperlukan pasien.
Namun, tidak semua tindakan operasi dapat dicover BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Lantas, apa saja operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan?
Daftar Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
- Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
- Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
- Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
- Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Sementara itu, tertuang dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.