Catat 5 Daftar Terbaru Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan, Peserta JKN-KIS Wajib Tahu!

Tidak semua tindakan operasi dapat dicover BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS. Apa saja?

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Cek daftar operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini daftar terbaru operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan, jangan lupa dicatat!

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh masyarakat Indonesia.

Program BPJS Kesehatan dapat menanggung berbagai layanan kesehatan hingga tindakan operasi yang diperlukan pasien.

Namun, tidak semua tindakan operasi dapat dicover BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Lantas, apa saja operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan?

Daftar Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Sementara itu, tertuang dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. (play.google.com/store)

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved