Selain Lampaui Passing Grade, Ini Syarat Lain Agar Peserta Lulus SKD CPNS 2023

Selain bisa melampaui passing grade, berikut ini syarat lain agar peserta lulus SKD CPNS 2023. Baik kategori umum maupun khusus.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS. Bukan cuma passing grade, ini syarat lain agar peserta lulus SKD CPNS 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat lulus SKD CPNS 2023, ternyata bukan cuma passing grade.

Diketahui, saat ini SKD CPNS 2023 tengah berlangsung hingga 18 November 2023.

Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengerjakan 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Untuk dapat lulus SKD CPNS 2023, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 tersebut berlaku bagi seluruh pelamar baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Tak hanya itu, sebagai syarat lulus SKD CPNS 2023, peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Sebagai acuan, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023:

Ilustrasi. Bukan cuma passing grade, ini syarat lain agar peserta lulus SKD CPNS 2023.
Ilustrasi. Bukan cuma passing grade, ini syarat lain agar peserta lulus SKD CPNS 2023. (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

1. Pendaftar umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
  • Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
  • Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai TIU paling rendah 60

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

  1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;
  2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;
  3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
  4. Klik "Unduh"
  5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalambentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

(Tribunnews/TribunJakarta)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved