Cara Urus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Berikut ini cara membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di kepolisian, pastikan membawa syarat dan dokumennya.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi. Berikut ini cara membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di kepolisian, pastikan membawa syarat dan dokumennya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi kamu yang baru saja mengalami kehilangan barang khususnya barang berharga, perlu membuat surat kehilangan dari kepolisian.

Surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) atau surat kehilangan adalah surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa pemohon kehilangan barang.

Surat kehilangan biasanya dibutuhkan ketika seseorang kehilangan barang-barang penting seperti dompet atau dokumen tertentu.

Beberapa dokumen dan barang penting yang membutuhkan surat kehilangan dari kepolisian misalnya kartu tanda penduduk (KTP), kartu ATM, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), dan lain-lain.

Untuk mengurus kembali dokumen-dokumen yang hilang tersebut, seseorang membutuhkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Lalu, apa saja syarat dan cara membuat surat kehilangan dari kepolisian?

Syarat mengurus surat kehilangan

Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk membuat surat kehilangan dikutip dari NTMC Polri:

- Membawa identitas diri dan menyiapkan data yang dilaporkan

- Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan untuk dokumen yang dilaporkan, antara lain:

  • Untuk sertifikat tanah, melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat;
  • Untuk ijazah, melampirkan surat pengantar dari dinas terkait/sekolah yang mengeluarkan ijazah;
  • Untuk buku rekening/tabungan/ATM, melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan;
  • Untuk BPKB, melampirkanfotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK;
  • Untuk KTP atau kartu keluarga, melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

- Foto barang yang hilang (jika ada)

Cara Mengurus Surat Kehilangan

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010, tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, menyebutkan pembuatan SKTLK merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resor, dan kepolisian sektor.

Berikut adalah prosedur yang perlu Anda lakukan untuk mengurus surat keterangan tanda lapor kehilangan di kantor polisi:

  • Kunjungi ke kantor polisi setempat, seperti Polsek, Polres, atau Polda.
  • Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat, dan sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.
  • Isi formulir yang disediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
  • Menyerahkan syarat dokumen yang dibutuhkan.
  • Tunggu hingga proses selesai, nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved