Penipuan Tiket Coldplay

Gischa Ditangkap, LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay

Gischa ditangkap, LPSK menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan tiket konser Coldplay.

|
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Gischa Debora Aritonang (19) dan ilustrasi LPSK. Gischa ditangkap, LPSK menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan tiket konser Coldplay. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap para korban penipuan tiket konser Coldplay.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan pihaknya terbuka bila para korban mengajukan permohonan perlindungan dan layanan restitusi atas kasus tindak pidana penipuan dialami.

"LPSK mempersilakan para saksi atau korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Nasution saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.

Ganti rugi atas kerugian materil dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku, atau pihak ketiga yang prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

"LPSK akan memprosesnya (permohonan perlindungan korban penipuan tiket konser Coldplay) sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk penggantian kerugian dalam bentuk restitusi," ujarnya.

Nasution menuturkan dalam proses memfasilitasi restitusi LPSK terlebih dahulu melakukan penilaian untuk menentukan besaran nominal ganti rugi dari masing-masing korban.

Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswi yang menikmati uang Rp 5,1 miliar dari hasil menipu tiket penjualan konser Coldplay kini ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Gischa Debora Aritonang (19), mahasiswi yang menikmati uang Rp 5,1 miliar dari hasil menipu tiket penjualan konser Coldplay kini ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Nilai restitusi itu nantinya diserahkan LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses sidang perkara tindak pidana penipuan di pengadilan untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Hasil penilaian kewajaran oleh LPSK diajukan ke JPU untuk dimasukkan dalam tuntutan. Keputusan akhir restitusi (disetujui atau tidak) berada di pengadilan seperti halnya perkara lain," tuturnya.

Sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang perempuan atas nama Gischa Debora Aritonang (19), pelaku penipuan lebih dari 2.268 tiket konser Coldplay.

Berdasar hasil penyidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat total kerugian para korban akibat tindak pidana penipuan dilakukan pelaku mencapai Rp5,1 miliar.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved