Hasil Sidang Dewan Pengupahan Soal UMP Diserahkan ke Heru Budi, Usulan Buruh Rp5,6 Juta Ditolak?

Kadisnakertrans Hari Nugroho memberi bocoran soal ketetapan UMP 2024. Rekomendasi UMP tersebut, diserahkan ke PJ Gubernur Heru Budi hari ini.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan, rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono hari ini, Senin (20/11/2023).

Hari menyebut, besaran kenaikan UMP DKI 2024 nantinya bakal diputuskan Heru Budi lewat Keputusan Gubernur (Kepgub).

“Senin pagi ini kami serahkan, nanti pak gubernur mengevaluasi,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, ada tiga rekomendasi besaran UMP 2024 yang diusulkan ke Pj Gubernur DKI Heru Budi berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan Jumat (17/11/2023) kemarin.

Pertama, usulan pelaku usaha sebesar Rp 5.043.068.

Kemudian, usulan pakar atau pemerintah Rp 5.067.381, dan terakhir dari serikat pekerja di angka Rp 5.637.068.

Meski nantinya keputusan soal UMP 2024 berada di tangan Heru Budi, namun Disnaker DKI seolah memberi sinyal soal penolakan usulan yang diberikan oleh buruh.

Pasalnya, besaran UMP 2024 yang diusulkan buruh tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

“Kita kembali lagi ke peraturan, karena kan PP 51 itu jelas. Di situ kita memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, sama nilai alfa,” ujarnya.

Sebagai informasi, formulasi perhitungan UMP 2024 yang tertuang dalam PP Nomor 51/2023 ialah UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu/alfa).

“Alfa ada berapa? 0,1; 0,2; dan 0,3. Ya sudah kita berkutat di situ saja,” tuturnya.

Formula yang tertuang dalam PP 51/2023 ini menjadi dasar perhitungan besaran UMP 2024 yang diusulkan oleh pemerintah dan pelaku usaha.

Hanya saja, ada perbedaan besaran alfa yang digunakan. Pemerintah menggunakan angka 0,3; sedangkan pelaku usaha 0,2.

Sedangkan, buruh ngotot menolak menggunakan formulasi di PP tersebut dan memilih membuat perhitungan UMP = Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi + Alfa (8,15), sehingga diperoleh angka 15 persen untuk kenaikan UMP 2024.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved